Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi

BNews, NASIONAL – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini dirinya sampaikan saat menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas Imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM,” ujar Silmy Karim, dalam keterangan resmi yang diterima bolmong.news, Kamis 22 Juni 2023.

“Demikian juga dengan paspor. Ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural, kemudian yang ditangkap petugas Imigrasi juga nggak pas,” sambung Silmy Karim, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, pada Selasa (21/06/2023).

Bahkan, Silmy Karim meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas, sehingga petugas Imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan Keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.

Sembari menambahkan, kata Silmy, dirinya tak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

Selain itu, ia tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Untuk itu, ia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon PMI.

“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Tampak juga, dalam forum resmi tersebut, Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa Petugas Imigrasi telah berhasil
menggagalkan 10.138 calon PMI Non Prosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang 2023.

Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandar Udara, Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas.

Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon PMI tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.

Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI.

Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon Pekerja Migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.

“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Silmy.

 

Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Editor    : Wahyudy Paputungan

Komentar