Bos Pendiri ChatGPT Jadi Orang Asing Pertama Dapat ‘Golden Visa’ Indonesia dari Dirjen Imigrasi

BNews, NASIONAL – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI menerbitkan ‘Golden Visa’ sub kategori tokoh dunia untuk Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman, dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim.

Samuel Altman menjadi Orang Asing pertama yang mendapatkan Golden Visa pasca diundangkan di akhir Agustus lalu.

Akrab disapa Sam Altman pun mendapat Golden Visa tersebut, karena termasuk ke dalam kategori tokoh dengan reputasi internasional dan dinilai dapat memberi manfaat bagi Indonesia.

“Ada beberapa kategori Golden Visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah Golden Visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia,” kata Silmy Karim di Jakarta.

Baca JugaTarik Orang Asing Berkualitas, Dirjen: Golden Visa untuk Investasi Jumbo

Dalam keterangan resmi yang diterima bolmong.news Senin 4 September 2023, lanjut Silmy Karim, jika Golden Visa merupakan jenis Visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

Sehingga, dirinya menjelaskan jika dalam memperoleh Golden Visa tersebut, yang bersangkutan harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.

Samuel Altman sendiri, diungkapkan merupakan tokoh dunia, yakni CEO dan Co-Founder dari OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) di Amerika Serikat.

Bahkan sosok Bos Pendiri ChatGPT Samuel Altman, menjadi perhatian dunia usai kesuksesan produk OpenAI yang diluncurkan di akhir 2019 yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.

Sam Altman juga diketahui sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa ini pun, kata Dirjen, merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Baca Juga: Waspadai Dampak Buruk AI, Menkumham Yasonna Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian

“Demikian diharapkan, dengan Golden Visa ini, Altman dapat bisa berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia,” harap Silmy Karim.

Dirjen Imigrasi juga menyebut, sebagai pemegang Golden Visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis Visa ini.

Di antaranya, jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke Kantor Imigrasi.

Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi RI untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.

“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia” sebutnya.

Sumber : Kantor Imigrasi Kotamobagu
Editor    : Wahyudy Paputungan

Komentar