Wali Kota: Eksekutif dan Legislatif Adalah Satu Bagian yang Tak Tepisahkan

KOTAMOBAGU—Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH menghadiri rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun 2019 dan Ranperda perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (18/8/2020) sore tadi.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST dihadiri sejumlah anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu, Camat, Lurah, Sangadi serta perwakilan Kodim 1303/BM dan Polres Kotamobagu.

Meskipun terdapat beberapa catatan yang disampaikan oleh 4 fraksi yang memberikan pandangannya untuk dijadikan perbaikan oleh Pemkot Kotamobagu, ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Demikian juga Ranperda perlindungan dan pemberdayaan perempuan dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 untuk ditetapkan jadi Perda yaitu, fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Kebangkitan Bangsa.

Sementara fraksi Hanura menyatakan menolak. Sedangkan fraksi Golkar dan Nasdem tidak hadir dalam rapat paripurna.

Wali Kota Kotamobagu mengatakan, ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD serta penyampaian pelaksanaan APBD Tahun 2019 tersebut, juga dalam rangka mendukung prinsip-prinsip good governance.

“Oleh karena itu Pemerintah Kota Kotamobagu juga menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, Seperti adanya akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas serta adanya keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Wali Kota dalam rapat paripurna.

Wali Kota menjelaskan, tantangan dan keberhasilan yang didapatkan bersama sepanjang berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kotamobagu pada tahun 2019 yang lalu, juga menguji adanya tekad kebersamaan dan kekompakan semua untuk terus memberikan pengabdian bagi masyarakat dan daerah Kota Kotamobagu.

“Sehubungan dengan hal tersebut, tentunya tentang pertanggungjawaban APBD Kotamobagu yang telah disetujui untuk dijadikan peraturan daerah, merupakan bukti nyata bahwa pihak eksekutif dan legislative bukan hanya sekedar mitra kerja. Akan tetapi merupakan satu bagian yang tak terpisahkan,” kata Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang sudah melaksanakan rapat paripurna tersebut. “Saya menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD terutama pimpinan, bahwa kita sudah mampu menyelesaikan tugas tahunan. Yang mulai dari RPJM turunannya RKPD, KUA PPAS, APBDes sampai pada LKPj dan LPj. Ini agenda baku yang harus diselesaikan oleh dua lembaga ini. Berbagai koreksi, kritik yang disampaikan anggota DPRD melalui juru bicara fraksi, akan menjadi catatan untuk dijadikan perbaikan,” pungkas Wali Kota. (Erwin Makalunsenge)

Komentar