Terkait Produk Ranitidin, Dinkes Siap Tindaklanjuti Surat Edaran BPOM Provinsi Sulut

BOLMONGNEWS.COM, KotamobaguPemkot Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) siap menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulut, terkait produk Ranitidin yang dapat diedarkan kembali atau bisa dikonsumsi oleh masyarakat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinkes Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Senin (25/11/2019).

Menurut Yani, berdasarkan lampiran surat edaran BPOM, Nomor T-PW.03.02.3.351.11.19.4454, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Dra Rita Endang, Apt. M.Kes tersebut, terdapat 37 jenis obat Ranitidin yang telah direkomendasikan untuk bisa kembali diedarkan.

“Ada banyak sekali jenis Ranitidin, namun hanya 37 jenis ini yang direkomendasi oleh BPOM,” ujarnya.

Untuk tindak lanjut tersebut kata Yani, pihaknya akan menyurat ke seluruh apotik di Kotamobagu.

“Bidang yang menangani itu saat ini masih mengikuti bimtek bersama BPOM Manado, untuk pengetesan jenis radinitin sampai hari Rabu mendatang. Setelah itu akan menyurat ke apotik – apotik,” tandasnya. (ewin)

Komentar