Tatong Hadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda

KOTAMOBAGU-Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan ranperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2018 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, Selasa (21/12).

Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya bagi seluruh anggota DPRD kota kotamobagu.

“Saya atas nama pemerintah daerah kota kotamobagu memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi tingginya,  kepada DPRD pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD karena sejak dilaksanakan pembahasan badan musyawarah (Banmus) hingga melakukan pengawalan sampai ke provinsi sulut,itu artinya DPRD sebagai mitra, menunjukan kerjasama dan komitmen yang tinggi,” kata Tatong.

Lanjutnya, dimana saat melakukan konsultasi dengan provinsi sulut terkait dengan perubahan peraturan daerah ini, ada pertanyaan dari provinsi apakah ada jaminan  setelah ini  akan dibahas bersama sama dengan pemerintah.

“Nah malam ini itu semua terjawab DPRD kota kotamobagu telah menunjukan komitmen nya dengan bekerja keras sehingga ini semua terwujud, maka sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Tatong mengatakan, dalam proses pembahasan tahap dua ini akan menjadi catatan dan akan dilakukan koreksi, sesuai dengan masukan secara keseluruhan.

“Ini akan menjadi catatan kami dan akan dilakukan koreksi semoga RPJMD perubahan ini, akan termuat seluruh aspirasi masyarakat sesuai dengan perencanaan yang telah kita bahas bersama,yang nantinya akan  menjadi pijakan pada dua tahun kedepan. Dan RPJMD ini akan mendapat pertanggung jawaban di akhir masa jabatan pemerintah daerah kota kotamobagu. Sekali lagi terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kota kotamobagu,” tandasnya.

Rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, unsur forkopimda SKPD, para camat serta  lurah dan sangadi. (*)

Komentar