Pemkot dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Gelar Rakor TIMPORA

KOTAMOBAGU Mewakili Wali Kota Tatong Bara, Asisten I Setda Kotamobagu, Teddy Makalalag, menghadiri sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di restoran Pondok Telaga, Senin (12/10/2020).

Asisten I Setda Kotamobagu, Teddy Makalalag mengatakan, rapat koordinasi Tim PORA ini setiap tahun dilaksanakan dan tempatnya ditentukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kotamobagu.

Dirinya menjelaskan, dalam pelaksanaan serta pengawasan orang asing di wilayah Kota Kotamobagu, pihak Imigrasi bekerjasama pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kotamobagu.

“Misalnya dinas catatan sipil terkait dengan persoalan kependudukan, dinas pariwisata menyangkut dengan kunjungan wisatawan, kemudian dinas ketenagakerjaan jika ada warga asing yang bekerja di Kotamobagu serta instansi terkait lainnya. Sehingga pemerintah Kotamobagu menyambut baik dalam pelaksanaannya dalam kaitan dengan pengawasan terhadap orang asing sekalipun di Kotamobagu belum terlalu banyak warga negara asing,” jelas Makalalag yang juga wakil ketua Tim PORA, saat diwawancarai usai rakor tersebut.

Untuk mengantisipasi warga negara asing datang di Kotamobagu, lanjut Makalalag, pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan pihak Imigrasi terkait pelaksanaan serta pengawasannya.

“Kita harus antisipasi dari awal, karena kedepan perkembangan Kotamobagu ini apalagi Provinsi Bolmong Raya terbentuk, pasti jumlah wisatawan juga akan bertambah. Nah, untuk itu sangat diperlukan kesiapan perangkat daerah yang secara terkoordinasi bisa bekerja sama dengan imigrasi dalam hal pengawasan orang asing di wilayah Kotamobagu,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Usman SE MM mengatakan, rakor tersebut dalam rangka pengawasan keberadaan orang asing bersama Tim Pora Kotamobagu. “Rakor ini juga untuk koordinasi dengan instansi terkait dan membahas pelaksanaan serta pengawasan orang asing yang ada di Kota Kotamobagu. Kemudian membahas terkait langkah-langkah yang akan diambil apabila ada warga asing yang tidak memiliki izin tinggal atau kunjungan wisata,” kata Usman.

Dijelaskannya, jika ada warga negara asing baik itu kunjungan wisata maupun kunjungan keluarga, tidak dibenarkan untuk bekerja atau dijadikan pekerja di suatu perusahaan. “Kecuali mereka dalam hal studi kelayakan yang oleh perusahaan akan memakai tenaga kerja mereka. Tapi kalau untuk bekerja mereka tidak diperkenankan. Dan jika bekerja mereka harus memakai KITAS atau Kartu Izin Terbatas,” jelasnya.

Lanjut Usman, apabila ada warga asing yang ditemukan pihaknya dan melanggar ketentuan keimigrasian akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Jika ada yang melanggar ketentuan, kita akan tindak secara keimigrasian berupa deportasi kemudian kita lanjutkan ke proses hukum,” tegas Usman.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ganda Samosir menambahkan, salah satu paparan dalam kegiatan rakor Tim PORA tersebut, bahwa tugas Imigrasi juga melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. “Pemerintah telah mengeluarkan Permenkumham nomor 26 tahun 2020, salah satunya adalah mengijinkan orang asing pemegang bebas visa kunjungan untuk masuk dan tidak mengijinkan orang asing untuk melakukan kunjungan hanya dengan visa kunjungan ke Indonesia. Tadi ada pengecualian terhadap awak crew itu dibolehkan, kemudian tenaga medis, palang merah dan bantuan internasional masih diperbolehkan,” terangnya.

Yang diperbolehkan saat ini, lanjut Ganda, adalah warga negara asing yang akan bekerja pemegang visa izin tinggal terbatas yang bekerja di proyek-proyek strategis nasional. “Dengan catatan dan beberapa persayaratan, salah satunya harus ada surat keterangan bebas rapid test, kemudian harus ada surat keterangan bersedia untuk dilakukan pengkarantinaan begitu tiba di Indonesia. Harus ada pernyataan bersedia untuk dilakukan monitoring terhadap keberadaan mereka selama masa karantina. Dan itu peran imigrasi,” tutupnya. (*/Erwin Makalunsenge)

Komentar