Jalan Non Status Diwilayah Kotamobagu Akan Kembali ke Dinas PUPR Pemprov Sulut

BolmongNews.com, Kotamobagu—Ruas jalan non status diwilayah Kota Kotamobagu akan segera dikembalikan kewenangannya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala  Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan, ada tiga ruas jalan. Yakni ruas jalan A.P Mokoginta, ruas jalan Kopandakan 1 menuju ke Kopandakan 2 dan ruas jalan Mongkonai desa Lalow

Ia menjelaskan, pembuatan kembali Surat Keputusan (SK) penetapan jalan itu dilakukan pada tahun 2020 mendatang.

“Sk jalan itu 2020 sesuai saran dari Kementerian PU. Serentak seluruh indonesia 2020,” jelasnya.Menurutnya, jika dimasukkan kedalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, jalan Provinsi yang ada di Kotamobagu tinggal menyisahkan sepanjang 1,7 Kilometer.

“Non status ini tetap kita akan upayakan. Kita tinggal koordinasi dengan Dinas PU Provinsi sulut. Kita usulkan lagi ke mereka untuk jadi jalan provinsi. Supaya mereka tangani ulang. Karena jalan provinsi di Kotamobagu 1,7 kilometer. Di Kabupaten lain diatas 10 kilometer rata-rata. Di Kotamobagu tinggal dari Pontodon ke atas,” ujarnya.

“Seluruh jalan yang masih belum memiliki kejelasan akan segera tertangani. Supaya, penanganan titik-titik jalan yang rusak disepanjang tiga ruas jalan tersebut bisa secepatnya ditangani oleh pemerintah. Kalau nanti sudah jelas, kerusakan yang ada bisa ditangani,” pungkasnya. (*/ewin)

 

 

Komentar