Ini Larangan Untuk Para Peserta Seleksi CPNS Kotamobagu

KOTAMOBAGU-Sebanyak 3.679 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, mulai hari Senin (11/10/2021) pekan depan, akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dijadwalkan selama 10 hari kedepan.

Pelaksanaan itu sendiri bertempat di Sekolah MAN Kotamobagu, Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang dibagi 37 sesi dan setiap sesi akan diisi 100 orang peserta.

Dalam pelaksanaan SKD ini, oleh panitia seleksi CPNS Kota Kotamobagu, telah melayangkan surat pengumuman bernomor: 26/813/PANSEL-CASN/x/2021 terkait aturan yang diberlakukan selama Tes SKD dilaksanakan yang memuat 11 point yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST MT.

Adapun beberapa point Larangan bagi peserta yang ikut dalam tes SKD nanti sebagai berikut:

Tidak dibenarkan, membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun. Menggunakan komputer lain selain untuk aplikasi CAT. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlagsung. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman kedalam ruangan seleksi. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia. Merokok dalam ruangan seleksi. Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

(Laras Dondo)

Komentar