Ditengah Pandemi Covid-19, YLBH Sayangkan Pemutusan Kerja Sama BPJS dengan RSIA Kasih Fatimah

KOTAMOBAGU—Pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia hingga ke pelosok daerah sejak bulan Maret 2020 sampai sekarang ini, membuat roda perekonomian menjadi lesuh.

Pemerintah pun terpaksa harus mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus tersebut. Meski kenyataannya kebijakan itu, berdampak pada hampir seluruh sektor. Tak terkecuali pelaku usaha, pekerja dirumahkan atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berakibat pengagguran meningkat, hingga menurunnya pendapatan ekonomi masyarakat.

Disisi lain ditengah kondisi pandemi dan dampaknya pada masyarakat, layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) milik pemerintah maupun swasta diharapkan tetap dioptimalkan, sebagai komitmen dalam rangka pelayanan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bolmong Raya,Eldy Satria Noerdin SH. “Pelayanan kesehatan itu yang terpenting untuk tetap di maskimalkan, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, terjadinya krisis ekonomi akibat dampak pandemi seharusnya seluruh fasilitas kesehatan tetap diberikan peluang mendapatkan kerja sama untuk para peserta JKN-KIS. Namun, ternyata hal ini tidak terjadi pada RSIA Kasih Fatimah yang merupakan rumah sakit khusus melayani ibu dan anak satu-satunya di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Ia menilai pemutusan kerjasama ini bukan karena adanya kasus hukum atau adanya fraud, akan tetapi soal standar kelengkapan layanan yang dipersyaratkan, yang sebenarnya menurut RSIA sudah dipenuhi.

“Artinya sangat disayangkan bila pihak BPJS hanya melihat sisi formil soal tenggak waktu pemenuhan syarat yang dilakukan RSIA. Sehingga sangat diharapkan pihak BPJS melihat sisi materil dampak dari pemutusan kerjasama ini adalah dapat menyebabkan gangguan layanan publik terhadap pasien BPJS yang di dalamnya terdapat golongan tidak mampu, terlebih saat ini ditengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

“Kalau mungkin ada yang belum sesuai ketentuan persyaratan, maka ini harus di fasilitasi dan diberikan petunjuk agar layanan kesehatan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat BPJS tetap berjalan. Karena jika ini tidak difasilitasi justru yang di korbankan adalah masyarakat itu sendiri,” tambahnya, sembari mengatakan bahwa RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu juga telah membantu beban pemerintah untuk membuka lapangan kerja.

“Dengan hadirnya rumah sakit swasta ini turut juga membantu pemerintah menyerap tenaga kerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dr Sitty Korompot menuturkan, beberapa pasien yang sudah berencana melahirkan di RSIA Kasih Fatimah pada bulan Januari mendatang, telah diarahkannya ke RSUD Kotamobagu dan RS Kinapit.

“Kemarin sore banyak pasien yang datang mengeluh. Mereka datang ke poli dan rencana melahirkan pada bulan januari dan februari tahun depan. Namun karena di RSIA sudah tidak ada layanan pasien BPJS mulai tanggal 1 Januari 2021, maka kami arahkan ke RS Kinapit dan RSUD Kotamobagu,” tandasnya.

Diketahui sebagaiamana dikabarkan sebelumnya per tanggal 1 Januari 2021 RSIA Kasih Fatimah tidak lagi melayani pasien BPJS. Hal itu menyusul adanya surat pemutusan kerja sama BPJS yang diterima oleh pihak RSIA Kasih Fatimah, tanggal 22 Desember 2012 lalu.

(Erwin Makalunsenge)

Komentar