Dishub: Drop Off Akan Diberlakukan di Kawasan Tertib Lalu Lintas

KOTAMOBAGU— Mulai awal bulan September 2020 mendatang, para pengendara tidak bisa lagi melakukan pemarkiran kendaraan di area Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). Para pengendara hanya bisa menurunkan atau menaikan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Operasi, Atmawijaya Damopolii, mengatakan, penerapan aturan KTL tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Ini perintah undang-undang dan wajib diterapkan diseluruh jalan yang berstatus jalan Nasional,” kata Damopolii, Selasa (25/8/2020) sore tadi, di ruangan kerjanya.

Di Kota Kotamobagu terang Damopolii, yang masuk KTL yaitu di jalan Ahmad Yani. Tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara.

“Kawasan ini akan diberlakukan Drop Off. Pengendara setelah menurunkan penumpang langsung jalan, tidak bisa lagi parkir kendaraanya di kawasan itu. Nah, setelah ini resmi diterapkan akan ada petugas yang melakukan pengawasan di tempat itu, terangnya.

Lanjutnya, penerapan aturan pada area KTL ini direncanakan dibuka langsung Kementrian Perhubungan melalui Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) wilayah 22 Provinsi Sulawesi Utara. “Terjadwal antara tanggal 2 atau 3 September dibuka langsung Kepala BPTD Provinsi Sulut. 1 (satu) bulan setelah dibuka akan dievaluasi lagi bagaimana situasi dilapangan,” ujarnya.

“Untuk bongkar muat hanya bisa dilakukan pada malam hari,” tambahnya. (Erwin Makalunsenge)     

Komentar