Capai Target Penagihan PBB, Perangkat Dapat Motor

KOTAMOBAGU—Kabar gembira bagi para perangkat desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu. Tahun 2021 mendatang, perangkat yang dinilai memiliki kinerja baik dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diberikan kendaraan roda dua.

“Tahun 2021, kami sediakan kendaraaan jenis motor untuk perangkat desa dan kelurahan, sebagai kendaraan operasional,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (4/12/2020).

BACA JUGA: Tahun 2021, RKUD Pemkot Kotamobagu Pindah ke Bank SulutGo

Motor tersebut kata Sugiarto akan diundi. Syaratnya, setiap wajib pajak harus lunas 100 persen PBB.

“Penagihan pajak itu biasanya di bagi per RT. Nah, RT yang lunas 100 persen wajib pajaknya itu, perangkatnya bisa ikut undian. Kita sediakan tiga atau empat unit kendaraan. Kalau Empat unit, itu akan diundi per kecamatan, tapi kalau hanya tiga unit yang bisa kami adakan, itu diundi di tingkat Kota,” ujarnya.

Menurutnya, pengadaan motor operasional ini bertujuan untuk mendorong semangat bagi para perangkat dalam melaksanakan tugasnya.

“Kendaraannya digunakan khusus untuk operasional penagihan PBB,” tuturnya.

Hal tersebut juga disampaikan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, saat melakukan evaluasi PBB di Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (3/12/2020) kemarin.

“Ada terobosan-terobosan baru yang akan dilakukan. Perangkat yang rajin melakukan penagihan pajak tapi tidak memiliki kendaraan, kita stimulus dengan kendaraan motor untuk kendaraan operasionalnya,” kata Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan, tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut juga akan menjadi milik dari perangkat, jika kinerjanya baik.

“Nanti ketika kinerjanya baik dan hasil capaian realisasi diwilayahnya maksimal sesuai target, kendaraan itu akan menjadi  milik dari perangkat itu sendiri. Ini juga dorongan kepada para perangkat agar bekerja lebih baik,” pungkas Wali Kota.

(Erwin Makalunsenge)  

Komentar