BPK Periksa LKPD, Pimpinan OPD Diminta Tidak Melaksanakan Tugas Luar

KOTAMOBAGU—Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Kotamobagu, diminta untuk tidak melaksanakan tugas luar selama pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara saat menghadiri kegiatan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.

Entry Meeting dalam rangka pemeriksaan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 tersebut, dilaksanakan di aula rumah dinas wali kota.

“Kepada seluruh pimpinan OPD agar jangan dulu melaksanakan tugas keluar daerah,” kata Wali Kota, Senin 07 Februari 2022.

Wali Kota menyampaikan, kalau ada pimpinan OPD yang akan melaksanakan tugas luar, harus sepengetahuan BPK.

“Jika kemudian penting untuk melaksanakan tugas ke luar daerah, harus sepengetahuan tim pemeriksa,” tambahnya.

Disisi lain, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua dan anggota tim  BPK di Kota Kotamobagu.

“Kami sapa dalam bahasa adat daerah kami, Dega Niondon Komintan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota Tim yang hari ini hadir di Kota Kotamobagu,” ucap wali kota.

Kegiata tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dodo, para Asisten, serta pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu.

(Laras Dondo)

Komentar