Akses Masuk Melalui Kecamatan Kotamobagu Utara Dijaga Ketat

BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU— Akses masuk wilayah Kota Kotamobagu melalui sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Utara, mulai diperketat. Hal ini dibuktikan dengan mulai dibangunnya portal perlintasan kendaraan dan orang di 4 (empat) titik penjagaan, masing-masing Desa Bilalang II, Bilalang I, Pontodon Timur serta Sia’.
Menurut Camat Kotamobagu Utara, Andy Dhandi Mokoginta, empat desa tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga mulai dibuat pos penjagaan. Meski demikian, jauh sebelumnya hal tersebut telah disosialisasikan terlebih dahulu. “Memang jauh hari sudah dilakukan penjagaan orang yang masuk dan keluar di desa dan kelurahan khususnya di wilayah kecamatan kotamobagu utara, namun posko pemeriksaan perlintasan untuk kendaraan dan orang, baru akan dimaksimalkan,” ujarnya.

Ditegaskannya, untuk masyarakat diluar BMR tidak diizinkan masuk di wilayah Kotamobagu melalui akses di empat titik tersebut, sedangkan untuk masyarakat BMR diperbolehkan, namun harus mengantongi identitas diri berupa KTP dan surat jalan dari lurah atau sangadi desa atau kelurahan asal. “Yang dikecualikan itu, mobil boks atau mobil angkutan logistik dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti bahan pokok makanan, mobil ambulance atau mobil pribadi yang mengangkut orang sakit, mobil TNI-Polri, serta para pedagang yang beraktifitas di pasar maupun yang berkeliling menggunakan kendaraan. Diluar itu, harus mengantongi KTP dan surat jalan dari desa atau kelurahan asal, karena dalam hal ini kepala desa dan lurah lebih mengetahui siapa saja warganya yang berstatus ODP dan PDP, sehingga otomatis yang ODP dan PDP tidak akan mendapatkan surat jalan, sebab mereka dalam status karantina mandiri, ” terangnya.

Pemberlakuan penjagaan dan buka tutup jalan tersebut, hanya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita atau jam 09.00 malam.
“Jam 9 malam tutup total, dibuka kembali jam 6 pagi, sehingga kami anjurkan untuk aktifitas lebih baik dilakukan pada siang hari. Meski demikian kami juga memberikan pengecualian bagi warga di luar kotamobagu yang melintas lewat jam 9 untuk pulang. Seperti contoh para pedagang dari desa bilalang tiga dan empat yang habis melakukan aktifitas di pasar, begitu juga pedagang yang mulai melakukan aktifitasnya di pasar jam 3 subuh, mereka juga akan diberikan kesempatan untuk melintas walau sudah di tutup,” pungkasnya.(ewin)

Komentar