BNews, Internasional – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, ikut mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Hal tersebut, ia sampaikan saat sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum, Kamis 9 Februari 2023.
Sekaligus rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang berlangsung di Adelaide, Australia.
“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia. Baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak,” ucap Yasonna.
Baca Juga:Dirsistik Ingatkan Imigrasi Kotamobagu Keamanan Server
“Termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktik bisnis yang etis,” tambah Menkumham Yasonna yang juga selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.
Lanjut Yasonna dalam keterangan resminya saat diterima bolmong.news mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.
Termasuk, memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital. Ini dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online.
Selain itu, dalam implementasinya, juga perlu komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan dan penegak hukum.
“Tentu dengan harapan agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Menkumham Yasonna, pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan, untuk mengatasi masalah perdagangan manusia.
Diantaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja).
“Tentu UU tersebut harapannya, akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja,” harapnya.
Baca Juga:Berikut 6 Intruksi Penting Menkumham RI ke Dirjen Imigrasi Baru
Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kemenkumham telah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing.
Bentuknya adalah adanya reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Di antaranya, reformasi di bidang keimigrasian.
“Kemudahan berbisnis di Indonesia, dengan dukungan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing, sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.
Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, lanjut Yassona, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan).
Baca Juga:Hadapi Tahun Politik, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu 2024
Menurutnya, hal itu untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.
Selain itu, juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing, melalui layanan Apostille.
Artinya kata Menkumham, Apostille secara signifikan memangkas birokrasi, dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu, karena akan membuat proses legalisasi yang panjang.
“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi Apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat.
Selain itu, berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” papar Yasonna, di depan para pemimpin bisnis terkemuka dari berbagai belahan dunia yang ikut hadir.
Di akhir sambutannya, Menkumham pun berharap, kedepannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang, serta akan ikut mendorong peningkatan kolaborasi oleh semua anggota, pengamat dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam acara itu, Menkumham Yasonna H Laoly, ikut didampingi Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim.
Bali Process atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan.
Organisasi multilateral ini, beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar