Perlunya Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Kurang Mampu, Karutan teken MoU bersama LBH

BNews, HUKRIM – Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu Setyo Prabowo mengatakan, bahwa sedikitnya 395 warga binaan butuh pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum.

Bahkan, Setyo Prabowo menyebut, angka tersebut sudah melebihi kapastitas daya tampung Rutan Kotamobagu.

“Hal itu sudah menunjukan bahwa tingkat kriminalitas di wilayah kita cukup besar,” ujar Setyo Prabowo, saat menerima para Ketua LBH di ruang kerjannya, sekira pukul, 09.00 WITA, Jumat 31 Maret 2023.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada langkah-lngkah pendampingan hukum, baik Litigasi maupun Non Litigasi bagi para warga binaan.

Baca JugaPerjuangkan Ijin Klinik Rutan, Setyo Prabowo kunjungi DPMPTSP Kotamobagu

Selain agar perkara hukum mereka berlangsung lancar, mereka (warga binaan) juga bisa mendapatkan pencerahan melalui penyuluhan yang diberikan, sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar.

Demi untuk menyamakan persepsi, maka Rutan Kotamobagu dan LBH melakukan MoU bersama, terlebih khusus pada warga binaan yang kurang mampu.

“Bantuan hukum yang diberikan pada prinsipnya gratis,” beber Setyo Prabowo.

MoU bersama pun berlangsung di Aula Pertemuan Rutan Kotamobagu, diantaranya LBH Gerakan Pemuda Ansor dan Bolangmongondow Raya.

Karutan Kotamobagu juga memastikan bahwa para LBH ini telah terakreditasi oleh Kemenkumham, serta siap memberikan bantuan Hukum kepadca warga binaan secara Pro Deo dan Pro Bono.

Baca JugaKemenkumham Sulut Lakukan Penyegaran Pejabat di Tubuh Rutan Kotamobagu

Usai pelaksanaan MoU bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum dari LBH Ansor Kotamobagu.

Sedikitnya, 30 orang warga Bbinaan ikut ambil bagian dalam penyuluhan bantuan hukum tersebut.

Kegiatan pun dipandu oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu Busen.

Busen mengatakan, tempat yang terbatas kapasitasnya, sehingga kami hanya bisa menghadirkan sekira 30 orang saja sebagai peserta.

Namun, kata Busen, kegiatan serupa ini akan dilaksanakan setiap bulannya.

Tampak sejumlah warga binaan yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut begitu saksama menerima materi terkait dengan Kesadaran Hukum yang menciptakan Keamanan dan Kedamaian dimasyarakat.

Baca JugaKotamobagu Urutan Pertama Kota Terbahagia di Sulut

Rosiko selaku Ketua LBH, sebelumnya menyampaikan terkait dengan keberadaan dan kedudukan LBH Ansor Kotamobagu, serta tugas dan fungsinya dalam pemberian bantuan hukum.

“Nantinya pemberian bantuan hukum tidak saja diberikan dalam bentuk penyuluhan, namun bagi yang belum mempunyai Advokad dapat difasilitasi oleh LBH Ansor, sehingga para warga binaan mendapat pendampingan hukum dalam kapasitasnya sebagai tahanan yang masih dalam proses persidangan,” jelasnya.

Usai kegiatan, salah satu warga binaan Rutan Kotamobagu yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, penyuluhan ini sangat membantu.

“Seperti kami orang awam tentang hukum, bisa mendapatkan pencerahan. Saya juga berharap semoga kegiatan serupa ini terus berlanjut di bulan-bulan berikut,” harapnya.

 

Penulis : Wahyudy Paputungan

Komentar