Pemerintah RI dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi Denpasar

BNews, NASIONAL – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko, menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia, yang berlangsung di Bali, Jumat 31 Maret 2023.

Yasonna menyebut, perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan dan keadilan.

“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” tegas Yasonna, dalam keterangan resmihnya yang diterima bolmong.news.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

Baca JugaAngka Stunting di Kabupaten Asahan Turun Menjadi 15,3 Persen

Bahkan, penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.

Selain itu, lanjut Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru. Bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.

“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1,5 Triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya dan pencucian uang,” ucapnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.

Baca JugaDaerah Lumbung Pangan, Musi Rawas Jadi Calon Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan

“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan,” kata Yasonna.

“Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” lanjutnya.

Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.

Baca JugaYasonna Sabet 2 Gelar Juara di HBP Shooting Tournament

Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum.

Serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.

 

Sumber : Karo Hukerna Kemenkumham RI
Editor    : Wahyudy Paputungan

Komentar