Berkelakuan Baik dan Memenuhi Syarat, Satu Warga Binaan Dapat ‘Hadiah’ Cuti Bersyarat

BNews, HUKRIM – Satu lagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kotamobagu akhirnya bisa tersenyum lebar, Jumat 3 Maret 2023, pagi tadi.

Adalah alias AK (23) yang hari ini bisa menghirup udara bebas, setelah dirinya dapat ‘Hadiah’ Cuti Bersyarat atau CB.

Bahkan, Pria Kotamobagu ini tentu tidak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Rutan Kotamobagu.

Terlebih lagi, senyumnya tampak begitu lebar dan merekah saat melangkahkan kaki keluar pintu utama Rutan Kotamobagu.

Baca Juga:Pemberian Bantuan Hukum Gratis di Rutan Kotamobagu Dievaluasi

Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Setyo Prabowo pun mengatakan, bahwa warga binaan ini berkelakuan baik dan memenuhi syarat, sehingga Cuti Bersyarat diberikan.

Selain itu, warga binaan ini telah menghabiskan 2/3 masa pidananya.

“Setelah mengikuti berbagai program pembinaan dan telah menjalani 2/3 dari pidananya, maka sekira pukul 11.15 Wita pagi tadi, dikeluarkan satu orang warga binaan dengan status Cuti Bersyarat,” ungkapnya.

Baca Juga:Tak Mau Ada Celah yang Bisa Menimbulkan Gangguan Keamanan, Kasat Pengamanan Lakukan Trolling

Ia menambahkan, dengan demikian sisa pidana selanjutnya akan dijalani di Luar dan menjadi klien Pemasyarakatan dengan tetap wajib lapor kepada Balai Pemasyaratakan (Bapas) Manado yang melakukan pengawasan hingga selesainya seluruh masa pidana yang tersisa.

“Jadi dia masih wajib lapor ke Bapas Manado hingga selesainya seluruh masa pidana yang tersisa,” tandas Setyo Prabowo.

Sementara itu, AK pun mengucapkan terima kasih kepada Rutan Kotamobagu atas bimbingan yang diberikan selama menjalani pidana.

“Terima kasih atas bimbingan yang diberikan selama berada dalam Rutan,” pungkasnya.

Penulis : Wahyudy Paputungan

Komentar