Hingga Februari, DLH Boltim Keluarkan 25 SPPL

BolmongNews.com, Boltim—Sebanyak 25 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hingga bulan Februari lalu.

Menurut Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Patra Mokoginta, SPPL adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.

“SPLL ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri. Sampai bulan Februari, sebanyak 25 SPPL yang sudah dikeluarkan,” kata Patra.

Patra mengaku, banyak pelaku usaha yang datang mengurus SPPL itu ke DLH. Akan tetapi, ada beberapa yang terkendala dengan lokasi yang sudah masuk dalam wilayah terlarang. Seperti hutan lindung dan lainnya.

“Ada beberapa ditolak penerbitan SPPL nya, karena wilayah usaha masuk dikawasan yang tidak bisa untuk kegiatan usaha,” ungkapnya.

Lanjutnya, di Tahun 2018 lalu, SPPL yang dikeluarkan sekira 129 dalam jenis usaha yang bervariasi.

“Warung, perbengkelan, kontraktor, sarang walet, koperasi dan jenis usaha lainnya,” ujarnya. (Mg-01/ewin)

 

Komentar