BNews, BOLMUT – Kementerian Agama(Kemenag) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah /2023 Masehi, Kamis 29 Maret 2023.
Kepada bolmong.news, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bolmut Idrus Sante mengatakan, ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kesra dan para Camat.
Selain itu, KUA, MUI, NU dan Muhammadiyah se Kabupaten Bolmut.
Pengumpulan Zakat pun hanya boleh dilakukan petugas Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ), dengan Surat Keputusan (SK) Baznas Kabupaten.
Baca Juga: Kepala Kemenag Bolmut Gelar Bimbingan Penginputan Sertifikat Halal
“Untuk daftar penyaluran Zakat Fitrah (uang/beras) sendiri, wajib dilaporkan kekantor KUA Kecamatan sesuai dengan format dan paling lambat 6 hari sesudah lebaran,” ujar Idrus Sante.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Bolmut Iswan Syaban menambahkan, agara seluruh desa se Bolmut, segera memasukan nama-nama Masjid dan petugas UPZ.
“Sesuai dengan data yang kami terima saat ini, baru sebagian memasukan,” tuturnya.
Iswan kembali mengingatkan, petugas UPZ yang di Masjid yang berhak mengumpul Zakat.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Sulut Tekankan Pentingnya Pelayanan kepada Masyarakat
Selain itu, diusahakan paling lambat 1 hari sebelum lebaran, Zakat sudah harus diberikan kepada petugas UPZ di tiap desa.
“Saya selaku ketua Baznas menyarankan, alangkah baiknya bayarlah Zakat tepat waktu, sebelum masuk waktu Makruh dan Haram,” ucapnya.
Menurutnya, ada lima perkara dalam Zakat yang harus diketahui, yaitu yang pertama, Zakat dikatakan boleh waktu awal memasuki bulan Ramadhan.
Kedua, Zakat dikatakan sunnah apabila memasuki pertengahan bulan Ramadhan. Kemudian yang ketiga, Zakat dikatakan wajib yaitu pada waktu 1 hari sebelum lebaran atau malam takbiran.
Baca Juga: DMI Cabang Kaidipang Lakukan Safari Ramadhan
Selanjutnya, Zakat dikatakan makruh waktu khatib sudah berada diatas mimbar dan yang kelima, zakat dikatakan haram ketika khatib sudah turun dari mimbar.
“Kita tidak tau halangan apa yang akan terjadi, hingga nanntinya kita akan lupa berzakat, maka bayarlah Zakat tepat waktu,” ajaknya.
Berikut rincian besaran Zakat:
A. Zakat Fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok yang dikomsumsi sehari hari yaitu beras 1 (satu) sha’ (2,5 Kg) perjiwa.
B. Zakat Fitrah dalam bentuk uang yaitu
1. Beras kelas 1 ( Maros dan sejenisnya)
Rp. 13.000,-/Kg x 2,5 Kg = Rp. 32.500
2. Beras Kelas II ( Ciheran,lolombi dan sejenisnya)
Rp. 12.000,-/Kg x 2,5 Kg = Rp. 30.000
3. Beras Kelas III ( Bulog dan sejenisnya)
Rp. 11.000,-/Kg x 2,5 Kg = Rp. 27.500
4. Untuk infaq minimal Rp. 25.000,- per kepala keluarga
Reporter : Muchtar L Harundja
Ediotor : Wahyudy Paputungan
Komentar