BNews, BOLMONG – Siltap atau singkatan dari Penghasilan Tetap Kepala Desa atau Sangadi maupun perangkat desa, saat ini tengah menjadi sorotan. Terutama di Kabupaten Bolaang Mongodow.
Pasalnya Siltap tengah mengalami pengurangan, terutama yang ada di Kabupaten Bolmong.
Silatp sendiri adalah penghasilan, upah atau gaji yang berhak diterima setiap orang.
Adanya pengurangan gaji ini, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang angkat bicara, Senin 20 Februari 2023.
Baca Juga:Diduga Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Pria 74 Tahun ini Diamankan Polisi
Terkait ada pengurangan Siltap maupun tunjangan perangkat desa, tak dibantah Tahlis Gallang.
Namun, kata Tahlis Gallang, pengurangan itu bukan tanpa sebab dan beralasan yang jelas.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bolmong ini menjelaskan, Siltap maupun tunjangan perangkat desa yang diterima selama ini, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan, ADD sumbernya dari dana perimbangan yaitu APBN.
Tahun ini pun, memang dana perimbangan yang akan diterima Kabupaten Bolmong, mengalami pengurangan dari pemerintah pusat.
Sehingga, berpengaruh ke Siltap hingga tunjangan para perangkat desa. Termasuk adanya pengurangan.
Baca Juga:Tahun ini, Rp2 Miliar untuk Sarana Prasarana Pendukung Perpustakaan Kotamobagu
Ia pun menerangkan persoalan tersebut, bahwa perhitungan ADD itu adalah DAU ditambah dengan Dana bagi hasil atau DBH, 10 persennya diambil sebagai ADD.
“Nah, ada DAU yang ditentukan penggunaannya dan ada DAU yang tidak diatur penggunaannya rumusnya berubah. Sehingga 10 persen dari DBH ditambah dengan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya,” terang Sekda.
“Yang tidak ditentukan penggunaannya hanya Rp366 Miliar lebih ditambah dengan DBH hanya Rp37 Miliar lebih. Sehingga totalnya hanya Rp403 miliar lebih,” sambung Tahlis.
Lanjutnya, saat dialokasikan di ADD hanya Rp40 Miliar lebih, sehingga menurun ada sekitar Rp15 Miliar dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga:Kasus Cerai di Bolmut Capai Ratusan Perkara, Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Alasan
“Ketika dialokasikan di desa ada penurunan, otomatis Siltap tidak akan terbayarkan. Inilah yang jadi persoalan,” imbuhnya.
Disamping itu, kata Tahlis Gallang, ini merupakan rumus secara nasional.
Namun terkait dengan semua problem ini, lanjut Sekda, ada alternatif penambahan bisa dilakukan.
“Tapi, pertanyaanya, apakah keuangan daerah mampu atau tidak?,” tanya Sekda.
Apa lagi, kata Sekda, ditambah lagi defisit anggaran Pemkab Bolmong tahun ini yakni sekitar Rp35 Miliar.
“Silpa anggaran kita belum ada bayangan. Namun, secara nasional berkurang ADD karena adanya rumus berubah. Dan ini terjadi di semua daerah, bukan hanya di Bolmong saja,” tegasnya.
Baca Juga: Soal Stok Minyak Goreng, Begini Penjelasan Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu
“Kenapa Kabupaten Bolmong dampaknya paling dirasakan, karena jumlah desanya terlalu banyak,” jelas lagi Tahlis.
Sekda Bolmong pun mengimbau, kepada seluruh perangkat desa, terutama bagi Sangadi, bahwa regulasi ini berlaku secara nasional.
Dimana setiap kondisi, kata Sekda, yang di alami saat ini akibat dari krisis ekonomi yang dialami oleh negara.
Apa lagi, ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat yakni sekitar 95 persen.
“Kemandirian daerah kita hanya 4 persen. Berbeda dengan kabupaten Kutai yang kemandiriannya sekitar 80 persen. Jadi ketika negara goncang Kabupaten Kutai tidak merasakan, kalau kita sebaliknya. Jadi ini bukan karena kebijakan daerah, tapi akibat kebijakan pusat dengan rumusnya yang berubah,” pungkas Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Penulis : Wahyudy Paputungan
Komentar