BNews, BOLMONG – Sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencegahan PMI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Kotamobagu menggelar Sosialiasi dan Edukasi terkait Desa Binaan Imigrasi di Desa Lolanan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa 29 Agustus 2023.
Kegiatan pun berlangsung di Balai Desa Lolanan, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad menyampaikan, jika kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait isu-isu Keimigrasian.
Teddy Achmad menjelaskan, bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu program dari Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk memperluas jangkauan pemberian informasi keimigrasian.
Kakanim pun berharap, sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya TPPO dan Tindak Penyelundupan Manusia (TPPM).
Baca Juga: Pantau Keberadaan Orang Asing di Bolsel, Kantor Imigrasi Kotamobagu Gelar Rapat Timpora
Semua itu pun sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.
Lanjut Teddy Achmad menyampaikan, selain itu program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Non Prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.
“Upaya mengedukasi ini, selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO,” terangnya.
Demikian diharapkan pengetahuan yang diberikan kepada masyarakat ini, bisa menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan itu juga, Penjabat Bupati Bolmong yang diwakili Asisten I Pemerintah Decker Rompas mengatakan, Desa Binaan Imigrasi merupakan yang pertama dan perdana dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu, khususnya di Kabupaten Bolmong.
Baca Juga: Waspadai Dampak Buruk AI, Menkumham Yasonna Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian
Ia pun berharap, program ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, karena Desa Binaan Imigrasi memiliki peran sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kotamobagu dalam memberikan Informasi Keimigrasian kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan dan akses informasi.
“Pada prinsipnya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami terkait alur dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal dan prosedural,” jelas Deker Rompas.
Demikian yang disampaikan Sangadi Desa Lolanan Enrico Pandelaki.
Dikatakan, selaku pemerintah desa setempat, dirinya menyambut baik program ini dan mengungkapkan apresiasi atas upaya Kantor Imigrasi Kotamobagu dalam memberikan akses informasi yang lebih mudah kepada masyarakat pedesaan.
“Sosialisasi ini telah membuka wawasan masyarakat kami terkait isu-isu Keimigrasian dan perlindungan pekerja Migran. Kami berharap program ini dapat terus dilaksanakan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa,” tuturnya.
Baca Juga: Satu-satunya di Sulut, BSSN RI Percayakan Diskominfo Bolmong Bentengi Kemanan Siber Pemerintah
Melalui kegiatan ini pun, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memberikan pendidikan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam konteks Keimigrasian.
Demikian, program ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat membawa perubahan positif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Sangtombolang, Kapolsek Sangtombolang, Babinsa Desa Lolanan, Sangadi dan perangkat Desa Lolanan beserta stakeholder lainnya.
Penulis : Wahyudy Paputungan
Komentar