BNews, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menerima kunjungan tim Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Bolmong, Senin 23 Januari 2023, Lolak, sore tadi.
Diketahui, kunjungan JPPR tersebut, terkait informasi pengumuman penetapan hasil tes wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS se Bolmong dengan nomor 043/PP.04.1-Pu/7101/2023, beberapa waktu lalu.
Ketua JPPR Bolmong Budi Nurhamidin menilai, diduga penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, tidak sesuai dengan laporan nilai yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK kepada KPU Kabupaten Bolmong.
Baca Juga:Sekjen KPU RI Cek Langsung Kesiapan KPU Kotamobagu Hadapi Pemilu 2024
Sehingga itu, kata Budi, menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya pun mendatangi KPU Bolmong yang sebelumnya telah menyurat secara resmi, pada Sabtu 22 Januari 2023, kemarin.
“Kedatangan JPPR Bolmong ke Kantor KPU Bolmong yakni untuk berkoordinasi terkait proses dan hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024,” katanya.
“Serta membahas keterbukaan Informasi Penyelenggaraan Pemilu dan Peran Kritis Masyarakat dalam Mengaudit Sistem Elektronik pada Tahapan Pemilu serentak 2024,” sambung Budi.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah menyampaikan, kunjungan JPPR merupakan bentuk dukungan kepada KPU Bolmong dalam menyelenggarakan dan mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
Baca Juga:234 Calon PPS se Kabupaten Boltim Dinyatakan Lulus Seleksi, Ini Nama-namanya
Lilik pun menekankan, proses seleksi calon anggota PPS baik seleksi administrasi, tertulis maupun wawancara, telah dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan juknis KPU.
“Semuanya sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” sebut Lilik Mahmuda seperti dikutip Bolmong.News dari laman resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin 23 Januari 2023.
Disamping itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Hasrul Dumambow menambahkan, terkait seleksi calon anggota PPS sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2 Tahun 2022.
Sehingga itu, lanjut Hasrul, KPU Bolmong menugaskan PPK melakukan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga:Ini Nama-nama Calon PPS Pemilu 2024 se Kotamobagu yang Lulus Seleksi Wawancara
“Tentu dengan tetap melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap seleksi wawancara dimaksud,” kata Hasrul.
Ia menyebut, untuk cakupan penilaian seleksi wawancara meliputi, pengetahuan kepemiluan, komitmen serta rekam jejak calon PPS.
Hal inilah yang kemudian, kata Hasrul, menjadi dasar KPU Bolmong menetapkan anggota PPS terpilih Pemilu 2024 yang sebelumnya telah melalui rapat pleno.
Adapun terkait dengan transparansi proses seleksi ini, ia mengungkapkan bahwa KPU telah mempermudah segala proses rekrutmen menjadi lebih modern, transparan dan akuntabel, dengan melalui aplikasi SIAKBA.
Baca Juga:Masuk Sipol KPU, Pendukung Bakal Calon DPD di Kotamobagu 2.133 Orang
“Aplikasi tersebut calon PPS dapat melihat nilai dari hasil seleksi tertulis dan wawancara masing-masing,” jelas Hasrul.
Lanjut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Afif Zuhri, dimana selama proses perekrutan Badan Adhoc, telah dilaksanakan dengan baik.
Bahkan, KPU sendiri telah membuka kesempatan kepada masyarakat, untuk menyampaikan tanggapan terhadap setiap hasil tahapan seleksi yang ditetapkan KPU Bolmong.
Sementara itu, menyangkut keterbukaan informasi publik, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ingga S Adampe menjelaskan, tentu sebagai lembaga publik, KPU juga mempunyai kewajiban untuk menginformasikan seluruh tahapan Pemilu.
Baca Juga:Cegah Berita Hoax Jelang Pemilu! Polri, KPU, Bawaslu Hingga Dewan Pers Bertemu
“Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dimaksud, dengan datang secara langsung di kantor KPU,” imbuhnya.
Bahkan, KPU sendiri telah menyediakan akses informasi bagi masyarakat untuk lebih muda dan modern, tentu secara transparan dan akuntabel.
“Bisa akses informasi dengan lebih mudah melalui website E-PPID dan JDIH KPU Bolmong,” bebernya.
Namun, kata Ingga, sebagaimana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, ada jenis-jenis informasi yang sifatnya dikecualikan.
“Tentu ada informasi yang sifatnya dikecualikan dan itu tidak bisa dipublikasikan secara luas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Wahyudy Paputungan
Komentar