Pemkot Lakukan Langkah Cepat Cegah Penyebaran Covid-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dibawah komando Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara bersama Wakilnya Nayodo Koerniawan (TB-NK) melakukan langkah cepat pencegahan penyebaran Covid 19 atau Virus Corona.  Berbagai upaya dan langkah kongkrit diterapkan demi kepentingan bersama.

Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 sedang melakukan apel untuk patroli diwilayah Kota Kotamobagu.

Berikut beberapa kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk mendukung pemerintah dalam menekan risiko penularan Covid 19.

  1. Ketika issue tentang Virus Corona/COVID-19 merebak di China (Wuhan), Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengambil tindakan untuk membenahi RSUD pada Bulan Januari 2020, yang sebagian besar menggunakan biaya mandiri meliputi :
  • Pembinaan seluruh manajemen RSUD
  • Pembersihan dan pembenahan gedung-gedung pelayanan di RSUD
  • Pembersihan dan pembenahan halaman RSUD
  • Penataan sistem manajemen pelayanan RSUD berbasis elektronik
  • Penataan jalur lalu lintas masuk dan keluar RSUD
  1. Rapat Koordinasi tingkat OPD yang dipimpin langsung Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada Minggu tanggal 8 Maret 2020 bertempat di Rudis Walikota, dengan hasil : a).Tindaklanjut pemeriksaan BPK, b). Penatausahaan asset per OPD. c). Penyiapan alokasi anggaran dalam penanganan Virus Covid-19 melalui pergeseran dan atau penggunaan dana darurat KLB
  1. Rapat Koordinasi lanjutan pada Selasa tanggal 10 Maret dipimpin langsung Walikota dan Wakil Walikota dengan agenda : a).Tindaklanjut penetapan WHO bagi Indonesia sebagai Darurat Nasional COVID-19. b). Pembentukan Gugus Tugas penanganan COVID-19. c). Review masing-masing RKA OPD untuk pergeseran anggaran yang akan dialokasikan ke RSUD sebagai persiapan tanggap darurat COVID-19, d). Pergeseran anggaran di setiap OPD untuk penanggulangan COVID-19 meliputi :
  • Pemangkasan biaya Perjalanan Dinas
  • Pemangkasan biaya kegiatan Sosialisasi maupun kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak
  • Pemangkasan beberapa paket pekerjaan fisik
  • Pemangkasan biaya yang tidak terlalu mendesak.

e. RSUD Kotamobagu dan Dinas Kesehatan menyiapkan rencana anggaran terkait penanganan COVID-19 .

Penyemprotan Disinfektan di Masjid
  1. Rapat tindak lanjut penanganan COVID-19 tanggal 15 maret 2020, dengan mengeluarkan : a). Himbauan Pemerintah Kota Kotamobagu tentang pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID19, b). Himbauan disampaikan di setiap media cetak, media online, media sosial dan melalui penerangan langsung ke masyarakat di desa dan kelurahan melalui mobil penerangan.
  1. Hasil Rapat evaluasi tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kota Kotamobagu pada tanggal 18 Maret 2020, dengan hasil :

 

  1. Kebutuhan peralatan untuk penanganan COVID-19 meliputi :
  • Alat Pelindung Diri (APD)
  • Kasur untuk tempat tidur
  • BBM Ambulance
  • Obat-obatan
  • Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
  • Mesin Cuci Infeksius
  • Penambahan Petugas Medis dan Paramedis
  • Biaya Makan Minum Petugas Medis dan Paramedis
  • Insentif Petugas Medis dan Paramedis, Cleaning Service, Petugas Gizi, Petugas Pemulasaran Jenazah dan Supir Ambulance. Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengalokasikan anggaran untuk keperluan penanganan COVID-19 sebagai berikut :
  • Tahap 1 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.675.719.536.- (dua milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus Sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang dialokasikan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD).
  • Tahap 2 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 12.741.200.000.- (Dua belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dialokasikan untuk pengadaan peralatan sebagaimana tercantum pada poin lima (5).
  • Total alokasi anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Kotamobagu sebesar Rp. 15.416.919.536.- (Lima belas milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
  •   c. Menyiapkan edaran Pemerintah Kota Kotamobagu terkait pergeseran APBDes untuk penanganan Covid 19.
  1. Semua pengadaan peralatan untuk penanggulangan COVID-19 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyemportan Disinfektan di Gereja.
  1. Rapat bersama TNI/Polri untuk membuat satuan tugas bersama dalam mengantisipasi akses jalur masuk masyarakat dari dan ke Kotamobagu, serta pembatasan aktivitas masyarakat di tempat-tempat umum.
  2. Pemanfaatan gedung-gedung pemerintah untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Corona/Covid 19 di RSUD Kotamobagu, dengan mengalihkannya sebagai tempat untuk menampung pasien/rumah sakit sementara.
  3. Pihak RSUD Kotamobagu sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 secara nasional, telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Kinapit, Rumah Sakit Monompia dan Rumah Sakit Sitti Fatimah untuk menerima transferan pasien bukan terinfeksi Corona/Non Covid 19 dari RSUD Kotamobagu. Dengan adanya upaya dari pemerintah maka diharapkan agar masyarakat dapat mematuhui beberapa himbauan berikut :

 

  1. Tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.
  2. Seluruh Masyarkat harus memperhatikan pola makan sehat, kebersihan diri dan lingkungan.
  3. Terus lakukan cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak.
  4. Setiap orang yang mempunyai gejala seperti batuk, flux panas tinggi dan sesak nafas untuk segera memeriksakan diri di puskesmas terdekat atau RSUD Kotamobagu.
  5. Hubungi layanan terpadu Covid-19 085340406086. ” Seluruh dunia tengah mewaspadai virus corona. Di Kotamobagu menjadi perhatian serius kita bersama, tetap tenang dan budayakan hidup sehat “. (ADVERTORIAL/Ewin)

Komentar