Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Empat Warga Kotamobagu Ditangkap Sat Resnarkoba

BNews, HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan pengedar jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya warga di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur yang mengkonsumi Narkoba jenis Sabu pada Rabu (13/12/2023).

Menerima informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Iptu Agus Sumandik langsung menindaklanjutinya.

Personil Sat Resnarkoba langsung menuju TKP dan langsung mengamankan dua orang pria yakni DM alias Don dan SC alias Stef.

Saat digrebek, ditemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0.69 gram beserta alat hisap.

Hasil interogasi,  keduanya mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh Don dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian diserahkan kepada Stef untuk diedarkan diwilayah Kotamobagu.

Sebagian lagi merupakan pesanan dari RM alias Rid serta FS alias Ento warga Kampung Baru Kotamobagu.

Dari hasil pengembangan informasi keduanya, personil Sat Resnarkoba langsung gerak cepat menangkap RM dan FS di Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dari tangan keduanya turut disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0.15 gram, alat hisap serta bukti transaksi maupun HP yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, melalui Wakapolres Kompol Arie Wibowo, menjelaskan pengungkapan jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu ini melalui Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (19/12/2023).

Arie mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan urin, keempat tersangka ini positif menggunakan Narkotika jenis Sabu atau Metamphetamine.

“Keempat tersangka merupakan warga Kotamobagu telah dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milliar, paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

Lanjutnya, pengungkapan jaringan ini merupakan wujud nyata Polres Kotamobagu memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar