Tim Resmob Polres Bolmong Ringkus Pelaku Curanmor

HUKRIM — Tim Resmob Polres Bolmong
yang dipimpin Kanit Aiptu Adri Umboh berhasil menangkap MS alias Ceng, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang beraksi di Desa Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kamis 21 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Muhammad Hasbi SIK mengungkapkan, penangkapan pelaku MS alias ceng berdasarkan laporan warga Desa Mopuya Andhika Putra Pratama, yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/ 25 / V/ 2022/ sulut / Res Bm/ sek Dumoga utara tanggal 20 Juli 2022.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob berkoordinasi dengan anggota Polsek Mopuya, mengembangkan pencarian kepada pelaku yang sempat tercium oleh tim di Desa Mogoyunggung dan Desa Tambun.

“Tetapi pelaku sempat lolos. Namun tim tidak patah semangat dan terus melakukan pengejaran. Karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sudah melarikan diri ke arah Kotamobagu,” kata Hasbi.

Hasbi menjelaskan, sekira pukul 02.45 pelaku curanmor berhasil diamankan bersama barang bukti Sepeda Motor Mio J dengan Nomor Polisi DB 2319 DG di jalan raya Desa Abak Kecamatan Lolayan.

Kemudian tim Resmob langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya di Polsek Dumoga Utara.

“Pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Polsek Dumoga Utara untuk penyidikan lebih lanjut” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Mitra itu.

Reporter: Erwin Makalunsenge

Komentar