Terdakwa Jimmy Tambanua Dituntut Hukuman Mati

BNews, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, gelar sidang penuntutan terhadap terdakwa JT alias Jimmy atas tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (25/10/2023).

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu yang terdiri dari Mariska J. S. Kandou SH MH, Zulhia J. Manise SH, Bunga Batalipu SH MH dan Yohanes Simarmata SH.

Ditemui usai pelaksanaan sidang, Tim JPU menyampaikan bahwa telah membacakan hasil penuntutan kepada terdakwa JT alias Jimmy.

“Dari hasil pembacaan tuntutan dalam sidang tadi, oleh JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JT alias Jimmy dengan Pidana Mati atas pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap salah satu JPU Kejari Kotamobagu.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair pasal 81 ayat (1), ayat (5) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Ayah korban saat ditemui sejumlah awak media usai pelaksanaan sidang, menyampaikan puas dengan tuntutan yang telah disampaikan tim JPU dalam sidang.

“Harapan keluarga selama ini tentunya tercapai, yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatan terdakwa. Terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang sudah berusaha semampunya dalam mengawal perkara ini,” ujar Ayah korban.

Informasi diperoleh, sidang putusan terhadap terdakwa JT alias Jimmy akan digelar PN Kotamobagu pada 8 November 2023.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar