BolmongNews.com, Bolmong–Aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kian menjalar.
Ironisnya, lokasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBW) dan hutan lindung di wilayah itu pun ikut dibabat.
Hal ini pun mendapat kecaman dari sejumlah pihak salah satunya dari Komunitas Pecinta Alam Manguni Green Comunity (KPA-MGC).
Rivan Bano selaku Ketua KPA-MGC mengecam dengan keras atas pembiaran aktivitas PETI di taman nasional dan hutan lindung yang berada di wilayah Dumoga dan Tanoyan oleh Pemkab Bolmong, dan Pemprov Sulut, serta Balai Taman Nasional Bogani Nani Warta Bone (BTNBNW).
“Taman nasional dan hutan lindung di wilayah Dumoga sudah rusak akibat oknum-oknum tak bertanggungjawab, kalau sudah seperti ini, kami akan menyurat secara resmi kepada pemerintah pusat atas pembiaran oleh pemerintah daerah, provinsi dan BTN-BNW terhadap aktifitas ilegal tersebut,” tegas Rivai mahasiswa semester akhir di Fakultas Pertanian, Universitas Dumoga Kotamobagu (Faperta UDK).
Rivan mengungkapkan, tercatat wilayah yang paling parah aktifitasnya yakni, di PETI Tanoyan dan Toraut Dumoga Barat.
“Perambahan TN dan HL terparah ada di wilayah PETI Tanoyan dan Toraut. Di Tanoyan aktifitasnya sudah membabat sebagian HL dengan alat berat, sedangkan di Toraut telah membuat ekosistem terjaga, seperti Burung Maleo Senkawor dan Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi) atau Sapi Hutan/Pegunungan mati akibat tak lagi mempunyai tempat tinggal atau habitat berkembang biak yang baik,” ungkap Rivai.
Pihak KPA MGC melalui Bidang Hukum Perlindungan Alam, Dinda Thalib mengatakan, dalam waktu dekat ini akan menyurat secara resmi atas nama lembaga organisasi ke Presiden yang tembusannya ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI (Kemen LHK) untuk penegasan laporan atas pembiaran tersebut.
“Kami akan mengambil tindakan cepat untuk membuat laporan dengan surat ke Presiden RI dengan tembusan ke- beberapa institusi yang berwenang dalam mengambil tindakan hukum terhadap pembiaran aktifitas PETI oleh Pemkab Bolmong dan Pemprov Sulut,” ungkap Dinda.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Abdul Latif, membantah jika pihak pemerintah membiarkan aktifitas penambang liar di beberapa lokasi di Bolmong yang diantarannya di TNBNW.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah mendata tambang ilegal yang aktif diantaranya di wilayah Desa Tanoyan Selatan, Desa Bakan, Desa Mopait (perkebunan Monsi), Desa Tungoi, Dumoga Bersatu, dan Desa Pindol, Hulu Sungai Pindol, dan wilayah Dumoga bersatu.
“Pihak kami sudah melakukan pemeriksaan tambang yang tidak memiliki izin dan dilakukan pengawasan sampai ditindaklanjuti dengan surat teguran ke pelaku usaha agar aktivitasnya dihentikan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, saat ini Kabupaten Bolmong mempunyai banyak titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun yang memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) baru ada di empat tempat.
“Di seputaran desa tersebut yang berizin baru PT. JRBM Blok Bakan (kewenangan Provinsi), PT. Monumen Energi Nusantara, di Desa Totabuan, dan PT. Monumen Energi Nusantara, di Blok Poigar, serta KUD Perintis Tanoyan,” ungkap Latif.(Viko)
Komentar