Polres Bolmong Proses Kasus Dugaan Perampasan Sedekah

BOLMONGNEWS HUKRIM—Warga Kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan,  Saima Bangge (67), Selasa (19/6/2018)  sekira pukul 13.00 WITA  siang tadi, melaporkan kasus dugaan perampasan sedekah ke Polres Bolmong.

Data dirangkum berdasarkan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/VI/2018/SULUT/RES BM, Selasa, 19 Juni 2018, peristiwa perampasan tersebut terjadi di kediamannya, Sabtu (16/6/2018) sekira pukul 19. 00 WITA. Dimana, saat itu ia baru saja menerima sedekah dan zakat dari Ham Rumoroy warga yang sama.

Tiba-tiba saja ia didatangi terlapor NM alias Nurmi. Tanpa ada alasan yang jelas, Nurmi langsung mengambil sedekah dan zakat tersebut. Yaitu beras, uang, sarung dan minuman sebanyak dua lusin.

Sementara itu, Ham Rumoroy saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian sedekah dan zakat tersebut sudah menjadi kebiasaanya setiap tahun.

“Sedekah dan zakat ini sudah saya lakukan setiap tahun. Bukan baru kali ini. Bahkan pemberian zakat dan sedekah ini tidak hanya menjelang idul fitri saja. Tapi saat Idul Adha, saya juga melakukan pemotongan hewan qurban dan dibagi kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini zakat dan sedekah saya pribadi,” ungkap Ham.

Atas kejadian itu, Saima dan Ham merasa keberatan dan meminta Polres Bolmong segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami minta pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas keduanya.

Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK melalui Kabag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu, mengatakan, laporan sudah diterima dan segera diproses.

“Laporannya sudah kami terima dan segera dilakukan penyelidikan. Apabila terbukti dan memunuhi unsur pidana, maka akan dinaikan statusnya ke tingkat selanjutnya,” tegasnya. (tr-01/ewin)

Komentar