Pemda Boltim Rasionalisasi Sintap Aparat Desa

BolmongNews.com, Boltim— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dipastikan akan melakukan rasionalisasi terhadap penghasilan tetap (Sintap) seluruh Aparatur Pemerintahan Desa. Rasionalisasi diberlakukan mulai Mei tahun 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Slamet Umbola SE mengungkapkan, rasionaliasi yang dilakukan oleh pemda berkaitan dengan tidak maksimalnya kinerja seluruh aparatur di desa.

Selain itu pembayaran sintap aparat desa juga telah melampaui pagu sesuai PP Nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan kedua PP Nomor 47 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tentang desa.

“Karena sudah melampaui pagu yang ada, maka dari itu kita lakukan rasionalisasi pembayaran sintap. Jika terus dipaksakan maka akan berdampak pada posisi keuangan daerah,” ungkap Slamet, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Boltim, Fitra Damopolii SIP.

Lanjutnya, saat ini pihak DPMD tengah melakukan penyusunan kembali Peraturan Bupati tentang perubahan pembayaran sintap aparat desa.

“Mengingat pemberitahuan ini baru bersifat lisan, maka dokumen rancangan Perbup akan kita siapkan. Jika sudah rampung langsung diserahkan kepada Bupati untuk penandatanganan,” tutur Fitra.

Berdasarkan rasionalisasi sintap tersebut, tunjangan Sangadi yang kemarin ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta berubah menjadi Rp 2 juta perbulannya, Sekretaris Desa Rp 2.450.000 menjadi Rp 1,4 juta, sedangkan bagi Kaur dan Kepala dusun Rp 1.750.000 berubah menjadi masing – masing Rp 1 juta perbulannya.

“Tapi sintap untuk empat bulan tahun ini, tetap akan dibayarkan sesuai Perbup 2019. Setelah perubahan Perbup ditetapkan maka rasionalisasi jelas akan berlaku,” terang Fitra. (Lee)

Komentar