BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU— Pakar hukum Provinsi Sulut, Toar Palilingan SH MH, meminta warga hormati putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu ataupun sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
Hal tersebut disampaikan dosen Ilmu Hukum dan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi itu, terkait adanya beragam sikap yang bermunculan di tengah masyarakat, pasca disimpulkannya penanganan perkara dugaan money politcs yang terjadi di Kota Kotamobagu.
BACA JUGA: Sedekah Tatong Bara Bukan Money Politics.
“Memang kalau pertimbangan putusan Panwaslu seperti itu, tentu sudah dipertimbangkan berdasarkan unsur-unsur dalam pasal sangkaan dugaan adanya money politics, maka warga harus menghormati itu,” kata pakar hukum itu, Kamis (21/6/2018) sore tadi.
Apalagi, kata Palilingan, dalam pemeriksaan kepada sejumlah saksi disebutkan bahwa pemberian sedekah itu, dilakukan setiap tahun di bulan ramadan dan sudah menjadi kebiasaan.
“Kadang masyarakat tidak memahami juga rumusan satu delik. Rumusan adanya satu tindak pidana, itu kan terdiri dari berbagai unsur, bisa dua hingga tiga unsur. Jadi kadang menurut masyarakat itu bentuk pidana pemilu, tapi menurut penegak hukum itu tidak tidak terpenuhi unsur-unsur pasal. Bagi- bagi berkat itu silahkan yang penting jangan ada mengajak untuk mempengaruhi pemilih,” ujarnya.
Palilingan menambahkan, definisi masyarakat tidak sama dengan definisi penegak hukum dan hal ini yang biasanya sering terjadi.
“Opini di masyarakat bisa saja bagi-bagi sudah melanggar hukum, tapi penegak hukum pakai unsur pasal. Karena pasal tidak terpenuhi maka tidak bisa dipaksakan, tidak bisa menghukum orang yang tidak terbukti mengajak,” tandasnya. (tr-01/ewin)
Komentar