BNews, BOLMUT — Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menghimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Hal ini ditegaskan Kapolres Bolmut melalui Kasat Bimbingan Masyarakat (Bimas), AKP Masanudin, Sabtu (11/2/2023).
“Polres Bolmut saat ini melaksanakan operasi Samrat mulai dari tanggal 7 januari sampai 20 februari 2023 mendatang, diharapkan agar para pengendara dapa mematuhi aturan berlalulintas,” katanya saat mengikuti Syafari Mobile Subuh keliling bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bolmut, pagi tadi.
Dia menjelaskan, tujuan operasi Samrat ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara di jalan raya serta menurunkan fatalitas kecelakaan dan menurunkan angka pelanggaran.
“Diketahui angka kecelakaan di Bolmut sangat tinggi, karena para pengendara bermotor tidak taat berlalulintas, termasuk pengendara yang belum cukup umur, ” ujarnya.
Selain itu, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua hingga roda empat untuk memperhatikan surat-surat kendaraan serta hal lainnya dalam berkendara.
“Seperti SIM, STNK dan juga memakai helm standar, memasang spion, dan tidak boleh berboncengan lebih dari dua orang demi keselamatan diri,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede menegaskan, operasi ini selain penindakan pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, ada pelanggaran yang sering terjadi Sulawesi Utara yang harus mendapat perhatian serius.
“Selain penindakan terhadap pelanggaran seperti pengemudi yang memakai ponsel, pengemudi masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang untuk sepeda motor, tidak pakai helm dan sabuk pengaman, pengemudi dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi kecepatan dan kelengkapan kendaraan, petugas juga akan menindak kendaraan yang memakai knalpot bising dan kendaraan tanpa TNKB,” terangnya, Selasa (7/2/2023.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.
“Penggunaan sepeda listrik hanya digunakan di area tertentu seperti pemukiman, di taman-taman dan tidak bisa di gunakan di jalan raya,” pungkasnya.
Reporter: Muchtar L Harundja
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar