Malam Tahun Baru, Jam 9 Malam Semua Warga Tidak Ada Lagi Diluar Rumah

KOTAMOBAGU—Meningkatnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kotamobagu beberapa pekan belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), serta pembatasan jam operasional yang sudah dikeluarkan dalam surat edaran Wali Kota beberapa waktu lalu. Termasuk jam operasional masyarakat dalam rangkat menyambut tahun baru 2021, 31 Desember 2020 mendatang.

Untuk pembatasan jam operasional ini juga, Senin (28/12/2020) siang tadi, telah dilakukan rapat tim gabungan yang terdiri dari unsur Polres Kotamobagu, TNI, dan sejumlah intansi terkait dijajaran Pemkot Kotamobagu.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sahaya Mokoginta melalui Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Chandra Wahid, mengatakan, pengawasan ketaatan pembatasan jam operasional pada malam tahun baru, tidak hanya dilakukan oleh Sat Pol PP, akan tetapi bersama dengan Polri, Kodim 1303 Sub Detasemen POM dan jajaran tim satuan tugas baik dari tingkat Kota, Kecamatan hingga desa dan kelurahan.

“Konsekwensi jika ada kerumunan dan masih ada yang tidak mengindahkan pembatasan yang sudah ditentukan ini, maka sebagaimana berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020, untuk misalnya restorant atau café, maka dikenakan sanksi penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Lanjutnya, sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas diluar jam yang sudah ditentukan.

“Kalaupun masih ada yang bersi keras tetap berkumpul, akan diberikan sanski berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diatur, dan itu menjadi kewenangan dari pihak penegak hukum (Polres).  Bisa masuk pidana. Ini semua dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap adanya penyebaran virus Corona.  Jam 9 Malam sudah tidak ada lagi aktivitas apapun diluar, semua warga sudah harus berada di rumah masing-masing,” pungkasnya.  (Erwin Makalunsenge)

Jam pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dalam Surat Edaran Wali Kota, Nomor 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal, serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kota Kotamobagu, point 2 sebagai berikut:

  • Jam operasional pertokoan pukul 07.00 s/d 20.00 wita
  • Jam operasional pasar pukul 03.00 s/d 20.00 wita
  • Jam operasional restorant / café tutup jam 20.00 wita
  • Penjual kembang api harus memiliki izin
  • Tidak melakukan aktifitas untuk mengumpul masa
  • Penutupan jalan A. Yani (Tugu Pembebasan Permesta) depan Toko Paris pukul 19.00 wita
  • Aktifitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pukul 21.00 wita, kecuali melaksanakan Ibadah di rumah ibadah.

 

Komentar