BNews, KOTAMOBAGU — Pemerintah mendorong aparatur desa untuk ikut jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, apartur desa bisa mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Di Kota Kotamobagu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Teddy Makalalag, mengatakan dari 15 desa hampir 98 persen perangkat desa telah mendapatkan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Teddy menuturkan sebanyak 6 desa telah mengalokasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa lewat APBDes.
“Kami telah berhasil menjalankan program pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan sukses, dan 6 desa telah mengikuti jejak ini,” ujar Teddy saat menghadiri acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Efthree Homestay, Kelurahan Mogolaing, pada Selasa (19/9/2023).
Lanjutnya, sementara itu 8 desa juga telah menganggarkan dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam APBDes mereka, menunjukkan komitmen Kotamobagu dalam memberikan perlindungan yang adil kepada pekerja desa mereka.
Untuk satu desa kata teddy masih dalam tahap pembahasan anggaran, tetapi kemungkinan besar akan dianggarkan dalam APBD-P.
“Saat ini 98 persen perangkat desa di Kota Kotamobagu telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dia berharap bahwa langkah ini akan memberikan rasa aman kepada perangkat desa, meningkatkan perasaan mereka dalam hal perlindungan kerja dan mendorong semangat kerja mereka.
“Setidaknya ada jaminan bagi keluarga jika terjadi kecelakaan kerja,” pungkasnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar