BolmongNews. com, Kotamobagu–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), memberikan peringatan kepada sejumlah pedagang.
Khususnya para pedagang Pasar 23 Maret Kotamobagu yang menggunakan lahan parkir sebagai tempat berdagang.
Dalam surat nomor: 870/DPKUKM-KK/34/II/2018 tanggal 22 Februari 2019 tersebut, disampaikan fungsi tempat parkir yang ada di Pasar 23 Maret Kotamobagu tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, Pemkot Kotamobagu akan melakukan penataan kembali fungsi tempat parkir tersebut.
“Diharapkan kepada para pedagang yang telah berjualan di area parkir Pasar 23 Maret untuk segera memindahkan barang dagangannya ditempat yang sudah diataur sebelumnya,” harap Sekertaris Disdagkop-UKM Edo Mopobela, Jumat (22/2/2019).
Ia menjelaskan, para pedagang diberikan kesempatan untuk memindahkan seluruh barang dagangannya hingga Minggu (24/2/2019) mendatang.
“Adapun batas waktu yang telah diberikan sampai dengan hari minggu tanggal 24 Februari 2019,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika para pedagang tidak memindahkan barang dagangannya sampai waktu yang sudah ditentukan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan mengambil langkah tegas dengan menyita barang-barang dagangan yang masih berada di lahan parkir tersebut, ” tegasnya. (ewin)
Komentar