Grab Beroperasi di Kotamobagu Wajib Urus Ijin

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–Pemrintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak melarang jika taxi online atau grab beroperasi di Kotamobagu.
Namun, sebelum beroperasi wajib mengurus ijin.

“Jika Grab akan beroperasi di Kotamobagu, wajib mengurus syarat perijinan yang ditetapkan Pemkot,” kata akepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo.

Kehadiran grab untuk saat ini menjadi kebutuhan masyarakat. Dimana Kementerian Perhubungan telah menerbitkan  PM 108 Tahun 2017. Yang mulai berlaku pada 1 November 2017, mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Hal ini tentunya juga merupakan kebutuhan transportasi sesuai dengan perkembangan zaman,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Nasli Paputungan. (tr-01/ewin)

Komentar