BOLMONG—Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menargetkan tahun ini sudah merampungkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Dokumen PPKD menjadi dasar untuk pemajuan kebudayaan daerah kedepan. Selain itu, sebagai syarat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Dokumen ini sama seperti RIPARDA (Rencana Induk Kepariwisataan Daerah). Jadi ini induk dari rencana pemajuan kebudayaan daerah, kita targetkan tahun ini sudah tersusun,” kata Kepala Disbudpar Bolmong Ulfa Paputungan, Jumat 26/2/2021).
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen PPKD dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana dalam kegiatan penyusunannya, akan melibatkan seluruh tokoh adat, pelaku seni dan budaya di 15 Kecamatan se Kabupaten Bolmong.
“Rencana kegiatannya akan dilaksanakan pada triwulan II dan III. Dokumen ini nantinya akan disepakati bersama para tokoh adat, seni dan budaya,” jelasnya.
“Semoga saja anggaran kegiatannya tidak di refocusing agar bisa terlaksana. Karena dokumen PPKD sangat penting untuk daerah,” pungkasnya.
(Erwin Makalunsenge)
Komentar