Diduga Selewengkan Dana Asuransi Kesehatan, Mantan Sekwan Bolsel Ditahan Kejari

BOLMONGNEWS HUKRIM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Domoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan penahanan kepada mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bolsel, inisial AM, Kamis (19/7) kemarin.

AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) bersama MS, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus penyelewengan dana asurasi Kesehatan anggota DPRD Kabupaten Bolsel tahun 2012 silam.

Menurut Kejari cabang Dumoga, Marni Larape SH, dalam kasus itu AM  sebagai PPK yang juga merangkap KPA. Sedangkan MS, sebagai pihak ke tiga dalam kegiatan tersebut.
Kedua tersangkan ditahan untuk proses penyelidikan dan pra penuntutan.

“AM dan MS diduga menyelewengkan dana kesehatan anggota DPRD Kabupaten Bolsel sebesar Rp285 Juta, pada tahun 2012,“ ungkap Marni.

Lanjut Marni, keduanya mempunyai peran masing masing terkait kasus anggaran dana asuransi kesehatan itu.
Dimana, AM  pada tahun 2012 sebagai Sekwan Kabupaten Bolsel telah mencairkan 100 persen dana Polis asuransi kesehatan anggota dewan sebesar Rp 285 Juta.

“Namun ternyata pihak ketiga tidak melaksanakan pembayaran Polis Kesehatan itu, “ terangnya.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka akan diacam pasal 2 subsider pasal 3,  dengan acaman 2 sampai 20 tahun penjara,” ujar jaksa penyidik kantor cabang Kejari Dumoga, Fajar Trikusuma SH. (tr-01).

Komentar