BNEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ingatkan penyelenggara negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar waspada dari segala praktek tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Eselon I Kemendikbudristek beserta pasangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (21/06/2023).
“Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jenis jenis korupsi menjadi tujuh cabang. Pemerasan yang dulunya tidak termasuk tindak pidana korupsi, dalam undang-undang itu disebut sebagai jenis korupsi. Begitu juga dengan gratifikasi, jual beli jabatan, konflik kepentingan dan perbuatan curang, sekarang masuk sebagai jenis tindak pidana korupsi,” kata Firli di depan puluhan peserta kegiatan.
Dia menambahkan, pendidikan sangat penting untuk perubahan suatu bangsa, sehingga KPK selalu mencoba berbagai cara pencegahan, diantaranya lewat pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. Ini sebagai bentuk upaya membangkitkan semangat bangsa serta membangkitkan kehati-hatian dan kesadaran penyelenggara negara agar tidak menjadi pelaku korupsi.
Lanjutnya, ada empat fakta orang melakukan korupsi, pertama karena serakah, kedua karena adanya kesempatan, ketiga karena hukuman yang ringan untuk pelaku korupsi dan keempat karena sistem yang lemah bahkan buruk sehingga celah melakukan korupsi terbuka lebar.
“Karena itu jangan pernah berhenti untuk melakukan perbaikan sistem. Karena tidak ada kesempurnaan tanpa perubahan,” ucap Firli dilansir dari kpk.go.id
Pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas karena sesungguhnya korupsi itu terjadi apabila bertemunya kekuasan dengan kesempatan dan dikurangi integritas.
“Karena itu saya berharap mulai hari ini setelah rekan-rekan yang telah memiliki integritas, lewat Paku Integritas dikuatkan kembali integritasnya. Jaga integritasnya, jangan turun integritasnya agar bisa tidak terpengaruh dengan perilaku koruptif,” katanya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadim Makarim memaparkan berbagai inisiatif pencegahan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.
Salah satu terobosan besar yang telah dilakukan adalah perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk operasional sekolah.
Sekarang dana ini langsung disalurkan ke rekening sekolah dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam pemanfaatanya, juga dengan transparansi yang lebih tinggi karena semua pelaporannya dilakukan secara online,” kata Nadim.
Kemendikbudristek juga membangun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), platform yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya secara transparan, dengan akses dan produk yang sama dari Papua dan Jakarta yang terjamin dengan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporannya.
“Saya mengapresiasi komitmen KPK dalam memerangi tindak korupsi di Indonesia, salah satunya lewat kegiatan PAKU Integritas ini. Besar sekali harapan saya bahwa para eselon 1 di jajaran Kemendikbudristek dapat mengambil pelajaran dari kegiatan ini dan lebih penting lagi disebarkan dan diterapkan disatuan kerja ibu dan bapak masing-masing. Anda semua adalah garda depan perwujudan tata kelola pemerintah yang baik, sistem pendidikan yang berintegritas dan juga Indonesia bebas korupsi,” pungkas Nadim.
Sebelumnya KPK dan Kemendikbudristek telah berkolaborasi mencegah korupsi di Sektor pendidikan melalui Pembaharuan MoU antara Kemendikbudristek dan KPK SPJ-122/01-55/08/2017.
MoU ini dilanjutkan dengan penjajakan kerjasama untuk memanfaatkan Program Magang Bersertifikat dalam Kampus Merdeka yang difasilitasi Kemdikbudristek sebagai salah satu bentuk intervensi pendidikan antikorupsi (PAK).
Selanjutnya terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Deputi bidang Pendidikan Masyarakat KPK dan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek RI No. 04 Tahun 2022 Tentang Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Pendidikan Dalam Mendukung Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PKS ini diantaranya berupa dukungan kebijakan, tenaga ahli, narasumber dalam penyusunan Strategi Nasional PAK pada Pendidikan Formal dan pembangunan integritas ekosistem pendidikan.
Kolaborasi KPK dan Kemendikbudristek juga hadir dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permenristekdikti No. 33 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi melalui insersi/sisipan pada mata kuliah wajib (MKWU/MKWK) dan MK lain yang relevan serta dapat diselenggarakan melalui kegiatan kemahasiswaan dan pengkajian.
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar