BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu, Musly L Mokoginta, menegaskan, tidak ada yang bisa merubah formulir model C1-KWK.KPU.
Hal tersebut disampaikannya, menanggapi adanya informasi yang beredar di masyarakat Kota Kotamobagu, terkait C1-KWK.KPU yang dicoret atau dirubah.
“Saya melihat di medsos (media sosial) ada salah satu Paslon pendukung yang sudah mengatakan bahwa, ada C1 yang dicoret atau dirubah. Perlu saya sampaikan bahwa C1 itu tidak ada satu orang pun yang bisa merubah,” tegasnya.
Musly menjelaskan, formulir model C1-KWK.KPU ini terdiri 7 rangkap. Dimana antara KPU dan Panwas sama-sama memiliki formulir tersebut.
“Data yang ada di KPU dan Panwaslu harus sama, karena kami juga memiliki C1. Kami juga memiliki pengawas TPS, jadi tidak ada data yang berbeda antara Panwas dan KPU,” jelasnya.
Meski demikian, Musly meyakini tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada. Apalagi merubah jumlah yang ada di C1.
“Panwas dan KPU datanya itu tidak akan mungkin ada perbedaan. Seperti yang saya katakan tadi ada 7 rangkap. Dan sanksinya itu pidana jadi semua 7 itu harus sama, kalau ada yang beda maka yang beda itu terancam pidana. Sehingga itu, saya mengimbau tidak perlu lagi menyampaikan hal-hal atau informasi yang simpang siur atau belum jelas, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Selain itu ia mengimbau, agar seluruh masyarakat Kotamobagu, menunggu hasil pleno KPU.
“Masing-masing punya pilihan masing-masing calon berhak untuk menyatakan diri sebagai sebagai pemenang. Tetapi kita harus menunggu hasil. Saya sudah kordinasi dengan semua pengawas TPS, PPL tidak ada TPS yang bermasalah. Jadi mohon tenang kita tunggu nanti selesai direkap, intinya tidak perlu memberikan informasi yang simpang siur,” tutupnya.(tr-01/ewin)
Komentar