Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi se Indonesia, Satunya di Kotamobagu

BNews, NASIONAL – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kini memperluas pelayanan paspor elektronik atau e-paspor untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri.

Hal ini pun melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 Kantor Imigrasi di berbagai Provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis (UPT) Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik.

Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik.

Baca Juga : Warga Merasa Terbantu Adanya Layanan Paspor Merdeka Kantor Imigrasi Kotamobagu

Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 Kantor Imigrasi,” ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim, melalui siaran pers yang diterima bolmong.news, Jumat 22 September 2023.

Dijelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Namun, kata Silmy, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Bahkan, data itu tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.

Demikian, lanjutnya menjelaskan, jika paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan.

Kemudahan itu ia menyebut, fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga :Dirjen Imigrasi: Data Biometrik Pemegang Paspor RI Aman

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sudah mencapai 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan.

Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.

Sementara itu, dalam periode Januari -Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan.

Sedangkan jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik.

Baca Juga : Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art, Silmy: Oktober Banyak Event Internasional Digelar di Indonesia

Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari Kantor Imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

“Sehingga kita (Imigrasi) menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Keimigrasian, itu semangat kita,” jelas Silmy Karim.

Pada akhir tahun 2023, ditargetkan seluruh UPT Imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik.

Adapun jumlah Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh Kantor Imigrasi Kelas I khusus, 44 Kantor Imigrasi Kelas I, 61 Kantor Imigrasi Kelas II dan 14 Kantor Imigrasi kelas III.

Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari Kantor Imigrasi.

Demikian data yang berhasil dihimpun awak media bolmong.news, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu sendiri masuk dalam 102 daftar Kantor Imigrasi se Indonesia yang dapat melakukan pelayanan pembuatan paspor elektronik.

Sumber : Kantor Imigrasi Kotamobagu

Editor    : Wahyudy Paputungan

Komentar