10 Parpol Terancam Tak Bisa Ikut Pileg 2019

BOLMONGNEWS POLITIK–Hingga pukul 19: 23 WITA baru enam partai politik (Parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu.

Yaitu, Partai Demokrat, PKPI, partai NasDem, PKB, PDI-P dan Partai Hanura.
“Sampai saat ini baru Enam Partai yang mendaftar, ” kata Komisioner KPU Kotamobagu, Ridwan Kalauw, Selasa (17/7/2018) malam ini.

Lanjutnya, pendaftaran hanya dibuka sampai pukul 24:00 WITA malam ini dan tidak ada perpanjangan waktu.

“Jika sampai waktu yang kami tentukan sejumlah partai itu tidak mendaftar, maka tidak bisa ikut dalam Pemilu legislatif 2019,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih terdapat 10 parpol yang belum memasukan dokumen pendaftaran.

“Kami masih menuggu sampai batas waktu yang sudah ditetapkan. Masih ada 10 partai,” tambahnya.

Ia menjelaskan, seluruh dokumen parpol yang sudah mendaftar langsung diverifikasi oleh KPU.

“Tahapan verifikasi dokumen tiga hari yakni mulai tanggal 19 sampai 21 Juli. Nah untuk perbaikan dokumen itu kami beri waktu mulai 22 Juli sampai 31 Juli mendatang, ” tutupnya. (ewin).

Berikut Partai Politik yang belum mendaftar:

1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. Partai Gerindra
4. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
5. Partai Golkar
6. Partai Keadilan Sejahtera
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Persatuan Pembangunan
9. Partai Garuda
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Komentar