BNews, SULUT – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE MH, mengikuti dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa 20 September 2022.
Diketahui, RUU KUHP disusun untuk mengganti KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah digunakan selama 104 tahun.
Dialog publik berlangsung secara luring di Ballroom Four Points Hotel Manado.
Dihadiri Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dan Guru Besar Universitas Negeri Semarang R Benny Riyanto dan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Yenti Garnasih sebagai narasumber.
Selain itu, dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto beserta jajaran serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Sulut.
Kegiatan secara resmi dibuka Direktur Informasi Politik Hukum dan Kemanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi Bambang Gunawan .
Dialog publik itu dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber terkait sejarah dan perjalanan pembuatan KUHP 14 isu krusial RUU KUHP dan 17 keunggulan RUU KUHP sebagai hukum pidana terbaru.
Para peserta, pun mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi bantuan hukum, organisasi bantuan hukum, organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, masyarakat umum serta Krimonologi (Mahupiki) Provinsi Sulut. (*)
Sumber: Humas Imigrasi Kotamobagu
Komentar