KOTAMOBAGU–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano, Erfan Chandra Nugroho S.Farm, Apt, menjelaskan surat pemutusan kerja sama dengan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu. Penjelasan tersebut diberikan dalam bentuk rilis resmi ke media ini melalui via WhatsApp, Jumat (25/12/2020).
Ini penjelesannya:
Tondano (25/12/2020), Sehubungan dengan terdapat beberapa pertanyaan media dalam hal kerjasama dengan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kasih Fatimah Kotamobagu terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan sehubungan dengan konfirmasi tersebut yaitu sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan Cabang Tondano menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam penyelenggaraan Program JKN serta pelayanan peserta JKN khususnya kerjasama dengan RSIA Kasih Fatimah di wilayah Kotamobagu mengacu pada regulasi Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan turunan lainnya.
- Perjanjian Kerjasama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano dengan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kasih Fatimah Kotamobagu nomor: 38/KTR/X-06/0320 dan nomor: 0132/RSIA-KF/III/2020 Tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan didalamnya diatur dengan ruang lingkup kerjasama mengenai hak dan kewajiban para pihak. Serta tahapan proses dalam setiap kerjasama atau perpanjangan yaitu dilakukan kredensialing/rekredensialing mengacu pada ketentuan terkini dan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
BACA JUGA: Kerja Sama BPJS dan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Diputus, 70 Tenaga Kerja Terancam PHK
- Dapat kami sampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah melaksanakan rangkaian evaluasi serta proses rekredesialing tersebut dimana sejak tanggal 23 Oktober 2020 BPJS Kesehatan telah menyampaikan form self assesment melalui surat nomor 1036/X-06/2020 selanjutnya dilaksanakan rekredensialing secara langsung pada tanggal 9 November 2020 bersama tim Dinas Kesehatan Kotamobagu dan selanjutnya juga tanggal 6 Desember 2020 telah disampaikan nilai hasil rekredensialing tersebut serta juga pada tanggal 8 Desember 2020 dilakukan kembali rekredensialing ulang via online melalui aplikasi zoom serta masih diberikan juga kesempatan sampai denga tanggal 10 Desember perbaikan.
- Dari seluruh rangkaian proses evaluasi dan hasil kredensialing tersebut tidak benar apabila BPJS Kesehatan tidak memberikan kesempatan untuk tindak lanjut dan perbaikan-perbaikan tersebut dan apabila dilihat dari rangkaian proses kredensialing tersebut sudah diberikan tenggang waktu dimana dari sejak tanggal 23 oktober 2020 tersebut rumah sakit dapat melihat form self assessment atau checklist yang akan menjadi persyaratan penilaian kredensialing sesuai ketentuan.
- Dapat kami informasikan bahwa hasil evaluasi serta rekredensialing tersebut bahwa RSIA Kasih Fatimah belum memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan kerjasama di tahun berikutnya. Sebagaimana ketentuan regulasi bahwa RS Swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan apabila memenuhi persyaratan serta ketentuan tersebut.
BACA JUGA: DPRD Minta BPJS Kaji Kembali Pemutusan Kerja Sama dengan RSIA Kasih Fatimah
- BPJS Kesehatan senantiasa secara objektif memberikan penilaian dan independen serta melibatkan tim Dinas Kesehatan serta hal tersebut telah disepakati Rumah Sakit pada saat pelaksanaan kegiatan rekredensialing serta BPJS Kesehatan juga selalu terbuka apabila dikesempatan berikutnya berdasarkan analisa kebutuhan terdapat pengajuan kembali kerjasama.
- BPJS Kesehatan juga mengedepankan prinsip kendali mutu kendali biaya dimana adalam hal ini salah satu tahapan memastikan pelayanan berkualitas kepada peserta JKN adalah terpenuhinya persyaratan-persayaratan dalam proses keredensialing. Prinsip layanan yang berkualitas senantiasa juga kami monitoring dan evaluasi agar tidak hanya lulus pada saat akan dilakukan kredensialing/rekredensialing namun tentunya dapat konsisten sepanjang waktu. Untuk memastikan implementasi program jaminan kesehatan di daerah berjalan dengan baik sesuai ketentuan regulasi, pihak BPJS Kesehatan juga terus menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder BPJS Kesehatan di wilayah kerja Cabang Tondano. (***)
Komentar