POLITIK–Komisi III DPRD Kota Kotamobagu, meminta agar Dinas Pandidikan (Disdik), memastikan sekolah Negeri di Kotamobagu, tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada penerimaan siswa baru tahun ini.
“Dimasa pendaftaran siswa baru ini, kami meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah negeri di Kotamobagu untuk memastikan tidak ada yang namanya pungutan oleh sekolah dan Komite Sekolah atas alasan apapun,” pinta Sekertaris Komisi III, Dani Iqbal Mokoginta, Senin (15/6/2020), saat rapat dengan Komisi III.
Lanjutnya, ini untuk memastikan pemerintah menjamin akses layanan pendidikan di Kotamobagu dalam mendorong visi pendidikan yang paripurna.
“Kalau ada Pungli, tentu Komisi III DPRD Kotamobagu, dan atas nama Fraksi Kebangkitan Bangsa tidak akan membiarkan ini terjadi dan kami akan memantau proses penerimaan siswa baru,” ujar Dani, yang juga Sekertaris PKB Kota Kotamobagu.
Menurut Dani, prinsipnya secara umum dari sisi kesejahteraan tenaga pendidik sudah diberikan Tunjangan Profesi Guru dan tambahan-tambahan lainnya.
“Walaupun bagi yang Non sertifikasi masih dianggap kurang dan dari sisi operasional Negara sudah mensubsidi lewat BOS dan untuk sekolah-sekolah swasta juga harusnya memberikan kelonggaran terutama bagi siswa kurang mampu atas biaya pendaftaran dan beban yang lain,” katanya.
“Karena prinsipnya Negara sudah menjamin penyelenggaraan Pendidikan termasuk di Kotamobagu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Kotamobagu, Dra Hj Rukmini Simbala mengatakan, pihaknya terus mengawasi penerimaan siswa baru sekolah-sekolah yang ada di Kota Kotamobagu.
“Diknas sudah memberikan peringatan ke kepala-kepala sekolah agar tidak melakukan Pungli terutama untuk sekolah negeri, dan hal ini juga sudah kami bahas di rapat dengan Komisi III,” kata Rukmini, saat dihubungi via seluler. (*)
Komentar