Hadapi Tahun Politik, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu 2024

BNews, NASIONAL – Jajaran pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan komitmen Netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.

Komitmen ini dinyatakan dalam ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas yang dipimpin langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang berlangsung di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Hal ini juga tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.

Baca Juga:Tegas! Suharyanto Minta Pemda Sulut Kompak Cegah Banjir dan Longsor Tahun Depan

“ASN tidak boleh terpengaruh partai politik, karena merupakan Abdi Negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan,” tegas Andap.

Lanjut ia menjelaskan, peran ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Sehingga, menuntut ASN agar tidak memihak pada partai politik atau parpol tertentu.

Termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga:Bupati Surya Ikut Meriahkan Dirgahayu Makodim 0208/AS

“ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu,” sebutnya.

“ASN juga dilarang menjadi anggota dan atau pengurus parpol,” sambungnya lagi.

Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak.

Bahkan, dirinya kembali mewanti-wanti, agar para ASN tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

Baca Juga:Deteksi Dini, 19 Warga Binaan Rutan Kotamobagu Lakukan Tes Urine

Selain itu, dirinya kembali menegaskan, jangan sampai menyebarkan berita bohong.

“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah,” tegas Andap.

“Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” terangnya lagi.

Meskipun demikian, lanjut Andap, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara atau mengekspresikan pilihan politiknya.

Baca Juga:Berikut 6 Intruksi Penting Menkumham RI ke Dirjen Imigrasi Baru

“Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya,” kata Andap.

Selain ikrar Netralitas Pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham juga menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik KKN melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).

“Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandas Andap.

Pembangunan ZI tersebut, ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Sekjen Kemenkumham bersama para Kepala Biro, serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.

 

Sumber : Kemenkumham Sulut
Editor    : Wahyudy Paputungan

Komentar