Bentuk Organisasi Bisnis Dalam Perekonomian Syariah

Oleh: Yulia Handayani

Npm : 2151020312

Bentuk organisasi bisnis dalam ekonomi syariah itu ada 3 bagian, yaitu: kepemilikan tunggal, kemitraan (syirkah),dan mudharabah

A). Kepemilikan tunggal atau perusahaan perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.

Perusahaan perorangan ini banyak dijumpai di indonesia maupun di negara lain. Contohnya seperti bengkel, rumah makan, toko kelontong dan lain-lain.

B). Kemitraan atau syirkah adalah hubungan antara dua orang, bisa juga lebih yang bekerja sama menjalankan suatu bisnis atau bisa dijalankan oleh salah satunya sebagai pengelola.

Dalam sistem syirkah untung dan rugi dibagi sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak, kemudian dalam sistem ini pemutusan kerjasama dapat terputus karna alasan dibawah ini:

  1. Ada kesepakatan salah satu dari dua pihak melakukan curang atau melakukan tindakan yang merugikan.
  2. Salah satu pihak meninggal dunia, gila dan sakit yang menyebabkan ia tidak bisa melanjutkan tugasnya atau tanggung jawabnya.
  3. Masa kontraknya sudah habis.
  4. Tujuan dari kerjasama ini sudah selesai atau sudah tercapai

C). Mudharabah , definisinya yaitu suatu hubungan antara dua orang atau lebih dimana ada satu pihak penyedia modal dan pihak lain sebagai pengelola bisnis.

Pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dibuat dari jumlah atau nominal pasti sebelum berjalannya bisnis, sedangkan untuk kerugiannya ditanggung penuh oleh sipemilik modal seluruhnya,tidak dapat ditangguhkan kepada pihak pengelola.***

(Penulis merupakan Mahasiswi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung)

 

Komentar