Dongkrak Sektor Pariwisata, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

BNews, NASIONAL – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa).

Bahkan, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ini, memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan Visa ulang.

Selain itu, orang asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara, yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Batam, melalui siara Pers yang diterima Bolmong.News, Senin 28 November 2022.

Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin
keluar masuk Kepri.

Baca Juga: Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai Tuhan Yang Maha Kuasa,” harapnya.

Sementara itu, lanjut Widodo, kebijakan VKBP tersebut diharapkan, dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

“Tentu Kemudahan ini, merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Bahkan, acara peluncuran kembali VKBP ikut dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Peresmian pun ditandai dengan ditabuhkannya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” kata Ansar.

Baca Juga: WNI Dapat Ajukan Visa ke Negara Manapun, Ini Penjelasannya

Lanjut Anshar, Kepri merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara.

Bahkan, sebelum pandemi Covid-19, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang.

Namun, pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut sampai sekitar 1.000 kedatangan wisman.

Untuk per Januari – Juli 2022, terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri.

Terhitung April sampai akhir tahun, diharapkan bisa tembus 500.000 kunjungan wisman.

“Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman,” ujarnya.

Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya.

Ada pun disebutkan, hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu, umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali.

Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk
memacu pariwisata.

Baca Juga: Bidik Pebisnis Eropa, Imigrasi Kukuhkan PARQ Duta Layanan Keimigrasian

“Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya menghasilkan ‘anak-anak’ yang lebih besar di bidang pariwisata,” sebut Ansar.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau.

Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Bahkan untuk mengajukan VKBP, orang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.

Artinya, pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

Untuk biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Berikut persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas)
bulan.

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara.

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan
melanjutkan perjalanan ke negara lain.

5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:

1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di
Indonesia.

2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Widodo pun menegaskan, bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.

Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain, pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

“Uji coba VKBP yang dilaksanakan di Kepri
membidik Warga Negara Singapura dan WNA yang berstatus Permanent Resident Singapura,” terangnya.

“Kebijakan ini pun sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide dan miliarder dunia bermodal besar, sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” tukas Widodo.

Adapun kalangan pebisnis yang hadir dalam acara peresmian VKBP meliputi Chairman
Citramas Group KEK, Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina, Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan.

Selain itu, juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Komentar