BNews, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan VFS Global Group bersepakat kolaborasi dalam pelayanan Keimigrasian, di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Salah satu butir yang disepakati dalam Agreed Minutes of 1st Cooperation Meeting on Immigration Service Cooperation dengan VFS Global, yakni rencana kolaborasi dalam pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA)
Indonesia.
“Dalam rangka meningkatkan investasi, pariwisata dan bisnis ke Indonesia, Ditjen Imigrasi perlu melakukan kolaborasi dan kooperasi pada layanan Keimigrasian seperti visa. Hal ini dilakukan demi memberikan pengalaman pelanggan yang terbaik terutama melalui platform digital,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima bolmong.news, Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga : Kadiv Keimigrasian Berikan Penguatan Rencana Target Kinerja kepada jajaran Imigrasi Kotamobagu
Pertemuan pertama antara Dirjen Imigrasi dengan CEO and Founder VFS Global Group Zubin Karkaria, dilakukan pada 8 Maret 2023 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga menyepakati pentingnya kerja sama dalam pelayanan visa, yakni membuka akses jaringan VFS di 145 negara, sehingga dapat memikat penetrasi atau jangkauan pada pemohon visa Indonesia.
Maka sistem untuk permohonan visa harus reliable dan memiliki keamanan yang baik.
“Saya tekankan bahwa data pemohon visa harus tersimpan dalam database yang benar-benar aman dan terjaga kerahasiaannya,” katanya.
Baca Juga : Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan Australia di Bidang Keimigrasian
“Saya juga sudah terima proposal dari VFS Global dan nanti akan ada diskusi kembali terkait kemungkinan untuk meresmikan kerja sama jika semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” imbuh Silmy.
Bahkan saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang melakukan pengembangan kesisteman untuk
mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat.
Selain digitalisasi, Imigrasi juga mengambil langkah-langkah strategis untuk memudahkan pembuatan visa tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar