BNews, LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa didampingi Asisten I, Kahlan Bahar,Asisten III, Herdawan dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangakat Daerah (OPD) terkait, menghadiri acara webinar Korpri menyapa ASN dengan tema “Perlindungan Hukum bagi ASN” via zoom meeting di Command Center Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Selasa (4/4/2023).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Prof Dr Zudan AF, dalam kesempatan tersebut mengatakan Korpri memiliki agenda besar tahun ini.
Yakni Pekan Olahraga Nasional (Pornas) XVI Korpri yang akan diselenggarakan di Provinsi Jawa tengah pada bulan Juli mendatang.
Oleh karena itu rekan-rekan ASN di kementerian dan lembaga, provinsi, kabupaten dan kota akan dibuat kontingen atas nama instansinya, sebagaimana penyelenggaraan Pornas Korpri tahun-tahun sebelumnya.
“Acara ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus pencapaian prestasi bagi ASN denhan mempertandingkan 10 cabang olahraga,” ujarnya.
Narasumber 1 Deputi Wasdal, Otok Kuswandaru dalam paparannya mengusung tema bagaimana mutasi dan promosi bagi ASN, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat proses mutasi dan promosi ASN, di antaranya penilaian kinerja.
“Point ini merupakan salah satu syarat krusial dalam pelaksanaan mutasi,” ujarnya.
Menurutnya, PNS yang tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. Tentu saja mekanisme ini harus mendapatkan usulan dari tim manajemen.
“Artinya bagaimana posisi capaian kinerja benar-benar menjadi dasar dari penilaian selain sebagai dasar mutasi, diberhentikan dan sanksi,” katanya.
Narasumber berikutnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr Rasio Ridho Sani.
Dalam materinya dengan tema perlindungan hukum bagi ASN, dia menjelaskan ASN merupakan salah satu aset bangsa Indonesia, yang tentunya mereka harus merasa nyaman dan aman dalam bekerja, sehingga bisa menunjukkan prestasi terbaiknya bagi bangsa dan negara.
Persoalan yang dihadapi oleh rekan anggota Korpri dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diketahui ada empat program penting dari Korpri nasional.
Pertama tentu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi beroperasi, kedua menguatkan Ideologi dan karakter ASN, ketiga perlindungan karir dan bantuan hukum, keempat adalah tingkatan kesejahteraan ASN.
“Dalam hal ini saya akan menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan perlindungan bantuan hukum bagi ASN, sebagaimana kita ketahui ada berbagai potensi permasalahan yang dihadapi oleh ASN yang bisa berkaitan pelanggaran kewajiban-kewajiban ASN atau mungkin pelanggaran kewenangan baik yang dilakukan secara tidak sengaja dan tidak,” ungkapnya.
Pelayanan perlindungan hukum kepada anggota Korpri di dalam pasal perlindungan hukum anggota Korpri, dia melihat ada dua langkah besar yang harus dilakukan.
Yakni melakukan pencegahan dilakukan dengan sosialisasi terhadap hukum anggota Korpri, karena sering sekali pelanggaran hukum itu terjadi akibat ketidaktahuan dari para anggota Korpri.
Kemudian perlu meningkatkan nilai dasar dan kode etik bagi anggota. Penguatan kelembagaan konsultasi dan bantuan hukum konflik, bagaimana dalam bekerja juga diberikan perlindungan dan kepastian hokum.
“Sehingga tidak terjerat lagi terkait dengan masalah pidana administratif dan permasalahan hukum lainnya,” pungkasnya
Reporter: Tanjung
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar