BolmongNews.com, Kotamobagu—Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkup Pemkot Kotamobagu harus berhati-hati. Pasalnya, aturan bagi ASN yang terlibat politik dalam mengkampanyekan calon atau kandidat dalam Pemilu Serentak 2019 nanti, sangat berat.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, Jumat (26/10).
Menurutnya, hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, selain itu peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik
“Memasuki musim kampanye seperti ini, ASN harus menjaga netralitas dan tidak ikut berpolitik praktis pada Pemilu mendatang. Tetapi memperhatikan aturan normatif yang berlaku,” kata Adnan.
Tak hanya itu, ia mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 mendatang. Ia menjelaskan, undang-undang dan peraturan pemerintah mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi berat.
“Sanksinya jelas secara hukum, apalagi sekarang ini sudah diberlakukan pemecatan langsung kepada oknum ASN yang kedapatan. Jadi sudah tidak melalui sidang kode etik lagi,” tandasnya.
Lanjutnya, sanksi tersebut diberikan kepada PNS yang terindikasi melakukan aktivitas pemasangan spanduk, baliho sampai pada mobilisasi warga untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Kalau yang lalu masih ada diskresi aturan, tapi sekarang tidak ada lagi yang namanya sidang lagi bagi ASN yang kedapatan. Jadi saya himbau kepada para ASN agar pintar-pintar menjaga diri, karena kadang-kadang mereka lupa atau khilaf dan tidak sengaja sebab ada suaminya, istrinya atau keluarganya yang menjadi kontestan,” tandasnya. (ewin)
Komentar